JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – PP PERBASI telah memutuskan tanggal pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) pada 28-30 Oktober 2024. Untuk menuju ke sana, tahapan pelaksanaan Munas telah ditetapkan.
Menurut Ketua Tim Penjaringan Bakal Ketua Umum PP Perbasi periode 2024-2028 Setia Dharma Madjid, saat ini memasuki tahap akhir pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum. Dari rekapan bakal calon yang mengambil formulir ada dua nama.
Bakal calon yang mengambil formulir di Kantor PP PERBASI secara langsung adalah Yos Paguno yang merupakan mantan Ketua Pengprov Perbasi DKI Jakarta 2017-2022.
Kemudian Budisatrio Djiwandono yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PP PERBASI 2015-2016 dan Sekjen PP Perbasi pada 2016-2019.
“Proses pengambilan formulir calon Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028 telah ditutup sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan sampai tanggal 23 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB,” terang Dharma.
“Dari proses ini, telah terdata ada dua bakal calon yang mengambil formulir calon Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028 secara langsung ke Kantor PP PERBASI adalah saudara Yos Paguno dan Busatrio Djiwandono,” lanjut Dharma.
Lanjut Dharma, proses pengambilan formulir calon Ketua Umum PP PERBASI Periode 2024-2028 memang dilakukan dua cara. Online dan offline.
Untuk online para bakal calon bisa mengambil melalui link yang ada di profil Instagram PP PERBASI dengan akun @Perbasi.ina. Juga Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028 mengirimkan link formulir kepada semua Pengprov Perbasi seluruh Indonesia.
“Untuk yang dari online kami belum bisa menyebutkan ada berapa bakal calon yang mendaftar. Nanti semua data akan kami sampaikan setelah proses pengembalian formulir dilalui. Menurut jadwal, pengembalian formulir pendaftaran sampai 23 September 2024 pukul 17.00 WIB,” jelas Dharma.
Mantan Sekjen PP PERBASI era kepengurusan Sutiyoso dan Erick Thohir ini mengatakan, tahap selanjutnya adalah verifikasi dari dokumen bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran. Prosesnya berlangsung pada 23-25 September 2024.
“Dari sinilah baru bisa diketahui berapa calon Ketua Umum PP PERBASI periode 2024-2028 yang akan bersaing di Munas pada 28-30 Oktober mendatang,” ungkap Dharma.
Sekjen PP PERBASI Nirmala Dewi mengatakan bahwa terkait setiap bakal calon menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 500 juta merupakan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam pencalonan Ketum PP Perbasi 2024-2028.(*)
Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum PP PERBASI 2024 – 2028 :
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berdomisili diwilayah indonesia.
- Menyerahkan surat kesanggupan menjadi ketua umum PP PERBASI dan kesiapan mentaati AD/ART PERBASI serta mematuhi seluruh Keputusan Musyawarah Nasional.
- Tidak sedang menjabat atau harus mengundurkan diri dari jabatan di organisasi keolahragaan lainnya.
- Pada saat mencalonkan diri menjadi calon ketua umum harus mengundurkan diri atau tidak merangkap jabatan di semua tingkatan pengurus PERBASI dengan melampirkan surat pengunduran diri.
- Mendapat dukungan secara tertulis yang ditanda tangani oleh ketua umum PERBASI Provinsi, minimal 15 (Lima Belas) pengprov yang sah.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/ atau tidak sedang terkena permasalahan hukum Pidana.
- Menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dan dikirimkan melalui Rekening PERBASI.
Kelengkapan Administrasi yang harus dilengkapi :
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Keterangan Dokter.
- Curriculum Vitae (CV) terbaru.
- Menyerahkan surat dukungan dari minimal 15 (Lima Belas) PERBASI Provinsi.
- Surat kesanggupan menjadi ketua umum dan kesediaan taat AD/ART PERBASI dengan materai.
- Menandatangani Pakta Integritas dengan materai.
- Melampirkan surat pengunduran diri (jika menjabat di kepengurusan PERBASI ditingkat lainnya).
- 23 September & 25 September 2024
Pemeriksaan berkas bakal Calon Ketua Umum PP PERBASI 2024 – 2028;
- Pengumuman bakal calon Ketua yang SAH secara administrasi akan dilakukan pada saat Musyawarah Nasional.