Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Tidak Sesuai Izin Tinggal yang Diajukan, 6 WNA Asal Banglades Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan

WNA
Tidak Sesuai Izin Tinggal yang Diajukan, 6 WNA Asal Banglades Diamankan Imigrasi Jakarta Selatan

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.online) – Sebanyak 6 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Imigrasi kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran dengan miliki visa yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Kepala Kantor, Felucia Sengky Ratna mengatakan ke-6 WNA itu yakni AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA. Kejadian bermula dari laporan maysarakat tentang adanya enam WNA yang berkumpul di Salah satu Apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, atas laporan itu pihaknya menindaklanjuti hingga akhirnya menangkap 6 WNA Bangladesh.

“Kita tindaklanjuti yg mana 6 WNA berdomisili di Apartemen kawasan Jakarta Selatan” kata Sengky di Imigrasi Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.

Sengky mengungkapkan satu orang berinsial AAN ternyata memiliki visa investor. Sementara sisanya hanya memiliki visa izin kunjungan.

“5 orang visa kunjungan. Tapi (5 WNA itu) juga akan mengajukan investor yang mana keberadaan mereka disponsori oleh PT ATI,” katanya.

Selain itu berdasarkan keterangan para pelaku, Sengky menerangkan bila ke-6 WNA ini datang ke Indonesia, karena ada pihak lain yang mengatur.

“(Mereka datang karena) ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI,” katanya.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia. Kami melakukan juga melakukan ke lokasi, ternyata perushaan it tidak beroprasional,”sambunganya.

Atas dasar itu, WNA berinsial AAN dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan 5 orang lainnya dijerat pasal 122 huruf (a) Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kepada yang bersangkutan, karena tidak ada lagi pihak atau sponsor yg menjamin keberadaannya dan juga karena mereka telah terbukti pelanggaran keimigrasian maka kepada 6 orang ini kami akan lakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tutupnya.

Penulis: OctobryanEditor: Imam Arifin