TANJUNGBALAI(Cakrawalaindonesia.id) – Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus narkoba. Dalam sidang itu, Mukmin dituntut 17 tahun penjara.
Jaksa menilai Mukmin bersalah terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 17 tahun penjara,” kata jaksa Maria Tarigan, Rabu (23/8/2023).
Selain pidana penjara, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 1 tahun.
“Dengan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan bahwa Mukmin tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sementara yang meringankan tidak ada.
Dilihat dari laman resmi SIPP PN Medan, Mukmin Mulyadi terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstasi pada 15 Oktober 2020. Penjualan tersebut diperantarakan seseorang bernama Ahmad Dhairobi alias Robi.
Esoknya, transaksi jual beli terjadi di salah satu tempat pembuangan akhir di Tanjungbalai. Saat transaksi berlangsung, calon pembeli langsung berteriak dirinya polisi dan area sekitar pun dikepung polisi.
Namun Mukmin berhasil kabur hingga ditetapkan menjadi DPO. Pada 17 April 2023 Mukmin pun ditangkap. Saat ditangkap Mukmin kedapatan memiliki 2.000 ekstasi yang akan dijualnya kepada Ahmad Dhairobi alias Robi.
Mukmin sendiri tercatat sebagai anggota DPRD Tanjungbalai. Dirinya dilantik menjadi DPRD Tanjungbalai dengan proses pergantian antar waktu (PAW).
Namun saat dilantik Mukmin diketahui masih berstatus DPO kasus narkoba. Lantas Polda Sumut memanggil Mukmin untuk diperiksa.
Mukmin akhirnya memenuhi panggilan tersebut saat Polda Sumut telah memanggil terdakwa sebanyak dua kali. Dari pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam, lantas Mukmin ditahan penyidik.