BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Dalam amar putusan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif yakni mengadili Terdakwa Jhonnery selaku Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa pada point pertama yakni melakukan tindak pidana setiap Kepala Desa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB Sony Nugraha yang dikonfirmasi melalui Humas Ersin, Jum’at (29/03/2024) siang dari Bangkinang Kota, membenarkan amar putusan tersebut.
“Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan berakhir dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan,” jelas Ersin yang selalu respon dengan wartawan meskipun hari libur.
Dilanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 buah tas goodie bag warna biru dengan logo Partai Demokrat bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya untuk Dr Muhammad Amin S.Ag, MH Nomor Urut 11 untuk DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029. 1 bungkus gula pasir merek Maniskita dengan berat 1 Kilogram. Dimusnahkan yakni 1 lebar kertas yang bertuliskan daftar nama-nama warga RT 02. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah),” katanya.
Ersin menambahkan, dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
“Adapun keadaan yang memberatkan Terdakwa adalah Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah untuk melaksanakan Pemilu secara Jujur, Terdakwa selaku Kepala Desa tidak segera melaporkan adanya kegiatan pembagian paket sembako dari Calon Anggota Legislatif kepada Bawaslu maupun petugas KPU lainnya,” sebutnya lagi.
Selain itu, kata Ersin, keadaan yang meringankan Terdakwa adalah Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa dalam kondisi sakit gondok beracun dan beberapa bulan terakhir sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Pulau Permai yang masih sangat dibutuhkan di daerah tempat tinggal dan lingkungan kerja Terdakwa di Pulau Permai, Terdakwa sudah berusia lanjut dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara,” pungkasnya.
Memperhatikan, Pasal 490 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan Vonis Terdakwa masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta, jika tidak dibayar denda dikenai hukuman penjara 1 bulan.
Sidang putusan ini pada hari Keempat sidang dengan agenda putusan yakni pada hari Kamis (28/03/2024) sore, sekitar pukul 15:30 WIB hingga 16:00 WIB, di Ruang Cakra, Lantai II, Kantor Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Jalan Letnan M Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.