BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia dan Polda Riau berhasil menemukan obat-obatan berbahan alam ilegal dan Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat.
Produksi obatan alias herbal ini diberi nama Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. Keduanya dijual dengan klaim khasiat pereda pegal linu dan asam urat.
Dalam produksinya tersebut, pemilik agen pabrik menggunakan bahan alam ilegal dan BKO berupa Dexamethasone, Paracetamol.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr Asmara Fitrah Abadi langsung merespon terkait adanya temuan BPOM dan Polda Riau tersebut saat dikonfirmasi, Jum’at (18/10/2024) sore, dari Bangkinang Kota.
Kadiskes Kampar dr Asmara Fitrah Abadi menambahkan, bahwa dengan adanya temuan tersebut, tentu masyarakat harus waspada dan berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi jamu.
“Masyarakat harus lebih berhati hati dalam memilih dan konsumsi jamu, apalagi yang tidak berizin BPOM,,” imbau Kadiskes Kampar.
Sebelumnya, BPOM RI bersama dengan pihak terkait dari Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Pres Realese dalam pengungkapan agen pabrik obat-obatan berbahan alam ilegal dan pengunaan BKO tanpa izin dari BPOM.
Dari kegiatan tersebut, bahwa agen pabrik yang memproduksi Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo dengan mencampurkan BKO jenis Dexamethasone dan Paracetamol.
Agen pabrik ini melakukan penjualan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar selama kurang lebih 9 bulan.
Dalam sebulan, ada sekitar 4.800 botol yang dijual oleh agen. Jamu ini berdampak pada kesehatan bagi mereka yang mengkonsumsi.