ROKANHULU(CIO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memiliki Tim Penegak Peraturan Daerah, Tim tersebut dibentuk untuk merespon cepat setiap laporan masyarakat untuk ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu Ridharmanto, SIP melalui Kabid Ops dan Pengamanan Satpol PP Makmur Pasaribu, kepada sejumlah Wartawan mengatakan, Pihaknya akan merespon secara real time laporan yang disampaikan oleh masyarakat, “Jadi ketika ada laporan masuk berupa pelanggaran akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.
“Tim kami akan Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya praktek prostitusi di sekitaran Pasar Senin , mulai hari ini Satpol PP akan menertibkannya danTerimakasih atas kerjasamanya ???” tulisnya via aplikasi WhatsAppnya, Jum’at (24/06/2022) siang.
Kami siap melayani seluruh pengaduan terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Rokan Hulu. Dirinya pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu dapat terus kondusif.
“Perlu peran serta dari Pihak Kecamatan, Pem Des dan masyarakat setempat agar pelanggaran yang terjadi bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya santer diberitakan di sejumlah media online maupun cetak bahwa “Lokasi Pasar Senin di Rohul Jadi ‘Pangkalan’ PSK dan Tempat Prostitusi Terselubung”.
Menindak lanjuti keresahan warga tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Rohul melalui Sekretaris Denis Hendri, SP membentuk Tim selaku Koordinator dipimpin langsung oleh Kasi Trantibum dan Pengamanan Ade Saputra Zal S.AP Bersama anggota yakni, Kris Azhari, Arwandi, Robbi Hidayat, Ahmad Saukan, Roni Saputra, Arfan Kurniawan, Suhendri, Elya Rosa, Umi Helpi dan Surya Putra BM.
Dalam giat tersebut intinya Team melakukan patroli dan bertemu langsung dengan pelaku usaha disana, “ya kita berikan arahan dan pemahaman, terakhir kita minta untuk membuat pernyataan bahwa pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya harus tunduk dan patuh kepada peraturan daerah, dengan membubuhkan tanda tangan dan di dokumentasikan, Kedepan, pernyataan inilah yang akan menjadi Dasar kita dalam melakukan penindakan atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dimaksud,” tutupnya.(***/Alfian Top)