CIO—Fungsi burung sebagai penyeimbang ekosistem alam hanya akan terjadi jika burung tidak ditangkap dan dibiarkan hidup bebas.
Yayasan Profauna Indonesia menyebut pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem alam yang melibatkan kehadiran burung.
“Menangkap, mengambil dan membawa, burung jenis apapun dari kawasan hutan merupakan pelanggaran berat,” kata Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nusahid, Sabtu (18/6/2022)
Pada prinsipnya membawa burung dari hutan, termasuk jenis burung yang tidak dilindungi, dapat dikenai hukuman pidana.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Nomor 3 poin huruf ‘m’ menyebut setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan menyangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Hukuman pidana bagi pelanggar juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21.
“Berburu, menjerat, memikat, dan menangkap burung dari kawasan pelestarian alam itu perbuatan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan fungsinya,” pungkasnya.