SERANGKOTA(CIO) – Polresta Serang Kota, Polda Banten akhirnya menggunakan upaya paksa terhadap diduga tersangka salah satu artis papan atas Indonesia, Nikita Mirzani pada hari Kamis (21/07/2022) siang, kemarin.
Upaya ini dilakukan oleh Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani saat penyelidikan maupun penyidikan kasus yang dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani memang artis yang kerap membuat sensasi dan tidak kenal takut sama siapapun, termasuk kepada Polisi. Akhirnya, karena tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik, lalu Polresta Serang Kota menggunakan upaya paksa dengan menangkap NM saat berada disalah satu Mall.
Ia ditangkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
Kapolda Banten yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Shinto, bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada hari Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14:50 WIB, di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Ditegaskan Shinto, bahwa upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa sebanyak 3 personel Polwan.
“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” ungkap Shinto.
Shinto membeberkan, jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir.
“Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada hari Senin (20/06/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada hari Jum’at (24/06/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada hari Rabu (06/07/2022) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ungkap Shinto.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Pada Selasa (12/07/2022) lalu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada hari Kamis (14/07/2022).
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 04 Juli 2022 dan 07 Juli 2022,” jelasnya.
Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM.
“Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” papar Shinto.
Shinto menegaskan, bahwa upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Shinto.(***)