Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
JABAR  

Sumber Daya Tantangan Penanganan Darurat Bencana di Daerah

Penanganan Darurat Bencana
Sumber Daya Tantangan Penanganan Darurat Bencana di Daerah

SENTUL(Cakrawalaindonesia.id) – Setiap tahun banyak wilayah di Indonesia mengalami bencana alam. Wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota menjadi yang terdepan dalam merespons kejadian di daerahnya. Tantangan ini menjadi salah satu topik sidang komisi Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2025.

Deputi Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen TNI Lukmansyah, M.Tr (Han) menyampaikan pihaknya mengamati sejumlah tantangan penanganan darurat yang dihadapi daerah. Sumber daya menjadi kebutuhan yang sangat penting dibutuhkan oleh otoritas setempat dalam penanganan darurat bencana. Sumber daya tersebut di antaranya, yaitu personel, bantuan barang, peralatan dan anggaran.

Lukmansyah mengatakan, tidak semua daerah memiliki anggaran yang memadai untuk penanganan darurat bencana. Pada konteks ini, pemerintah pusat melalui BNPB akan mendukung melalui alokasi dana siap pakai selama pemerintah daerah menetapkan status keadaan darurat bencana.

Selain itu, Deputi juga menyampaikan tantangan sumber daya manusia yang terlatih masih harus ditingkatkan, baik kapasitas dan kapabilitasnya.

“Tidak semua daerah memiliki SDM yang terlatih dan kegiatan peningkatan kapasitas personel yangmemadai,” ucap Lukmansyah pada Rakornas PB 2025, Sentul, Selasa (18/3).

Masih terkait dengan sumber daya, Lukmansyah mengatakan belum semua daerah memiliki logistik dan peralatan yang memadai, yang berpengaruh terhadap evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar korban dan pengungsi.

Menyikapi keterbatasan sumber daya pada saat tanggap darurat, BNPB menggarisbawahi perlunya sinergi dan kolaborasi pentaheliks, yang terdiri dari pemerintah, pakar atau akademisi, lembaga usaha, masyarakat dan media massa. Keterlibatan pentaheliks ini dapat dilakukan sejak awal respons darurat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Dukungan Infrastruktur Darurat BNPB Andria Yuferryzal, S.E., M.Si. pada sesi tematik sidang komisi yang berlangsung luring dan daring.

Menurut Yuferryzal, setelah adanya hasil kaji cepat, kepala daerah yang terdampak bencana direkomendasikan untuk melibatkan unsur pentaheliks pada rapat koordinasi awal. Ini bertujuan untuk mendapatkan arahan prioritas penanganan darurat oleh kepala daerah serta identifikasi sumber daya yang dibutuhkan.

BNPB meyakini sumber daya yang dimiliki di luar pemerintah sangatlah besar, seperti dari organisasi non-pemerintah dan lembaga usaha. Berbagai pihak ini juga diharapkan dapat bersinergi dalam satu komando di bawah pos komando yang diaktivasi oleh pemerintah daerah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tepatnya Pasal 50. Pendapat ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Operasi BNPB Bambang Surya Putra, M.Kom, bahwa komando dilakukan untuk memerintahkan sektor atau lembaga sehingga penanganan darurat dapat berjalan efektif.