Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Seorang Ibu di Lipat Kain Diamankan Polisi, Diduga Penjual Judi Online Togel

KAMPARKIRI(CIO) – Salah seorang warga Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar diamankan Polsek Kampar Kiri diduga karena melakukan penjualan judi online dengan barang bukti uang sebesar Rp. 35.000,- ((tiga puluh lima ribu rupiah).

Diduga pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT, kelahiran 1978 saat itu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Iptu Supriadi pada Sabtu (23/07/2022) siang, kemarin.

Wanita ini ditangkap saat berada disalah satu warung di lingkungan RW Suka Maju, Kelurahan Lipat Kain sedang melakukan aktivitas perjudian online jenis Delta atau yang disebut Togel.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani, pada hari Sabtu (23/07/2022) sore kemarin usai penangkapan.

“Terduga pelaku judi online jenis Delta tersebut diamankan oleh Tim Opsnal, setelah saya perintahkan Kanit Reskrim Poksek Kampar Kiri. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal dari salah satu warung yang berlokasi di RW Suka Maju Kelurahan Lipat Kain berdasarkan atas informasi dari masyarakat,” ujar Kompol Rahmadani.

Dipaparkan Rahmadani, tanpa mengulurkan waktu, Tim Opsnal berhasil menciduk terduga pelaku bersama barang bukti dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya setelah diinterogasi singkat.

“Terduga pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna proses tindakan hukum selanjutnya dengan indikasi Pasal 303 KUHPidana,” kata Kapolsek Kampar Kiri.

Saat ditangkap, wanita inisial RT terduga pelaku jual beli aktivitas perjudian online ini disita bersamanya barang bukti 1 (satu) buah buku tulis berisi rekapan nomor, 2 (dua) lembar kertas rekapan nomor dari pemesanan/ pembeli, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 ( satu) buah pena warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Realmi RMX 2185 warna hijau dan uang tunai berjumlah Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).(***)