Cakrawalaindonesia.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 6 November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang pengelolaan tanah di Indonesia.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan kembali prinsip bahwa tanah wajib diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tanah diposisikan sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan banyak lahan yang telah dikuasai melalui izin maupun hak tertentu justru dibiarkan tidak terkelola.
“Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” tulis aturan tersebut.
Kondisi tersebut menjadi latar belakang lahirnya kebijakan penertiban tanah telantar. Negara menilai perlu adanya penataan kembali tanah sebagai sumber utama kesejahteraan rakyat agar kehidupan yang lebih berkeadilan dapat terwujud. Optimalisasi pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menurunkan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Dalam PP tersebut, pemerintah juga menekankan tanggung jawab para pemegang hak atas tanah agar tidak melakukan pembiaran terhadap lahan yang dikuasainya. Setiap pemilik maupun pihak yang menguasai tanah diharapkan mampu menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanah secara produktif demi kepentingan bersama.
“Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar,” bunyi penjelasan di PP tersebut.
Lebih lanjut, melalui regulasi ini negara menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan telantar tidak dapat terus dikuasai tanpa kejelasan pemanfaatan. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyita tanah telantar dan menjadikannya sebagai bank tanah atau cadangan negara, tentunya setelah melalui tahapan inventarisasi serta verifikasi yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Pasal 19 yang mengatur mengenai kawasan telantar serta Pasal 35 yang mengatur tentang tanah telantar. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 19
(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Pasal 35
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.
Dengan terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap pemanfaatan tanah di Indonesia dapat lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus mencegah praktik penelantaran lahan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.






