ROKANHULU(CIO) – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai Resort Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu seberat sekitar 5,16 gram. Ketiga Pelaku ditangkap di RT 16, RW.005 Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Selasa (28/06/2022) sekitar pukul 03:00 WIB dinihari.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK, MM melalui Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting, SH mengatakan, dari 3 Tersangka Pria berinisial ADP (30), AR (24) dan TK (23), dan Barang Bukti (BB) satu plastik sedotan –sendok terbuat dari pipet. Tiga gram narkotika serbuk shabu –paket plastik klip berukuran sedang– diduga berisi narkotika jenis shabu, dan 2 gram paket plastik klip berukuran kecil diduga berisi shabu, serta 12 plastik klip kosong, satu kotak warna hitam, satu unit timbangan elektronik,” paparnya.
Sementara itu Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu AIPDA Mardiono Pasda, S.H, menambahkan, BB berikutnya, Satu kaca pirek, Dua mancis, Satu bong yang dimodifikasi dari botol minuman kemasan, Satu helai celana pendek jeans merk Black Baonk warna biru pudar, Uang tunai Rp.200.000,- Satu jarum kompor, Satu unit handphone merk OPPO A37F warna gold, Satu unit handphone merk Vivo Y33S warna biru dongker.
“Hasil test urine tersangka sementara positif, sedangkan berat BB sekitar 5,16 gram, kepada ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(***/Alfian Top)