Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

PLN Imbau Masyarakat Gunakan Listrik dengan Benar, Hindari Sanksi Denda Maupun Pidana

JAKARTA(CIO) – PT PLN (Persero) mengimbau seluruh masyarakat dan pelanggan untuk menggunakan listrik dengan benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN guna mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat agar melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala guna memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.

“Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan” ungkap Gregorius.

PLN terus mengimbau dan mengajak pelanggan atau masyarakat agar menggunakan listrik secara bertanggung jawab sehingga nantinya tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.

Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dapat dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambungan langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp2,5 miliar.

“Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat,” terangnya.

Pelanggan PLN bisa melakukan pengaduan dan keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur guna memudahkan pelayanan kepada pelanggan.(***)