Rencana pemberian insentif pajak di tengah pandemi tentu menjadi angin segar bagi para wajib pajak. Seperti kita ketahui, pandemi berpengaruh pesat terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
UMKM hingga perusahaan multinasional bekerja lebih keras untuk tetap menstabilkan proses penjualan tanpa melakukan pemotongan gaji atau melakukan PHK. Meski nyatanya kondisi ini tak bisa dilakukan semua perusahaan.
Bagi Hello Akuntan yang belum paham, insentif Pajak adalah sebuah instrumen atau strategi yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi investor dalam kegiatan bisnis.
Tujuannya jelas, agar stabilitas ekonomi ditengah pandemi yang melanda Indonesia tetap terjaga. Selain itu, insentif pajak yang diberikan pemerintah juga dimaksudkan supaya pelaku usaha tetap optimis dan percaya diri menjalankan bisnisnya.
Perlu diketahui, jika pemberian insentif pajak bagi wajib pajak tidaklah sama. Namun, porsi insentif ini disesuaikan dengan pengeluaran wajib pajak masing-masing.
Bahkan tidak semua wajib pajak dan jenis PPh bisa mendapatkan insentif pajak. Biarpun begitu, pemerintah telah memberikan insentif pajak UMKM khususnya dalam hal PPH 21 dan kebutuhan ekspor dan impor.
PPh Pasal 21 untuk Pemberi dan Pegawai Kerja
Pajak Penghasilan yang diterima oleh pemberi atau pegawai kerja adalah salah satu kategori yang mendapatkan insentif pajak. Namun, tidak semua pemberi dan pegawai kerja yang bisa mendapatkan insentif pajak.
Pemberi kerja yang mendapat insentif adalah pemilik usaha dengan kepemilikan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha). Hal ini sesuai dengan isi lampiran PMK 23 ayat 2020. Lalu bagaimana dengan pegawai kerja yang mendapat insentif?
Pegawai yang mendapat insentif pajak adalah golongan pekerja dengan penghasilan bruto tahunan kurang dari 200 juta. Pemberlakukan syarat bagi pemberi dan pegawai kerja dalam penerimaan insentif dimaksudkan untuk tetap mendisiplinkan pajak lainnya.
Dalam kasus ini, status pemberi kerja sebagai wajib pajak mengharuskan mereka untuk tetap membuat laporan SPT Pajak Penghasilan pasal 21. Dalam SPT PPh Pasal 21 ini wajib pajak (pekerja) akan mendapat tambahan penghasilan.
Pembebasan Pajak, Sesuai PPh Pasal 22 Impor
Kedua, insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor. Pelaku usaha yang melakukan impor akan dibebaskan dari pembayaran pajak. Secara umum, penghentian impor memang berpengaruh terhadap neraca perdagangan.
Namun, pemberian insentif pajak diharapkan mampu meningkatkan semangat pada pengusaha dalam menjalankan jual beli. Sesuai ketentuan di Surat Keterangan Bebas PPh pasal 22, wajib pajak atau perusahaan yang masih menjalankan impor berhak mendapatkan insentif pajak 6 bulan.
Hello Akuntan juga harus paham, bahwa selain meringankan, pembebasan pajak juga memberikan pengaruh yang signifikan terhadap berbagai aktivitas pengiriman barang ke Indonesia. Sehingga jelas hal ini akan berefek pada penyebaran virus.
Restitusi PPN
Poin ketiga ada restitusi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Khusus PPN, pemberian insentif pajak berbeda dari dua kategori sebelumnya. Restitusi sendiri adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara.
Jadi, insentif pajak akan diberikan dalam bentuk kemudahan pemberian restitusi kepada para Pengusaha Kena Pajak. Ini sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam PMK 23 tahun 2020.
Pemberian restitusi disesuaikan, baik untuk Pengusaha Kena Pajak untuk kategori non eksportir dan eksportir. Untuk Pengusaha Kenapa Pajak kategori eksportir, mereka bisa mendapatkan pengajuan restitusi tak terbatas.
Sebaliknya, Pengusaha Kenapa Pajak kategori non eksportir hanya diberikan percepatan restitusi saja. Percepatan ini juga dibatasi dengan nominal maksimal Rp. 5 miliar.
PPh Pasal 25 tentang Pengurangan Angsuran
Poin terakhir ini bisa dikategorikan insentif pajak UMKM. Insentif pajak akan diberikan kepada wajib pajak (pelaku usaha) yang memiliki angsuran. Total pengurangan angsurannya adalah sekitar 30%. Persentase ini akan dihitung dari nilai angsuran keseluruhan yang harus dibayarkan dalam 6 bulan kedepan.
Insentif pajak dengan pemotongan angsuran ini dimaksudkan untuk meringankan beban pelaku usaha dan UMKM. Tapi Hello Akuntan harus paham bahwa tidak semua pelaku usaha mendapat insentif pajak. Sesuai dengan PPh Pasal 25, pengurangan angsuran hanya berlaku untuk para pelaku usaha yang mulai mengurangi usahanya dan bahkan hampir gulung tikar.
Itulah tadi 4 wajib pajak yang akan mendapat insentif pajak selama masa pandemi Covid-19 ini masih berlangsung. Semoga bermanfaat ya.