Oleh. Rezki Bela Putra
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak bulan Februari 2020 telah berdampak pada berbagai sektor, salah satunya sektor pertanian karena merupakan sektor yang melakukan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan pangan yang meliputi pertanian pangan, ternak, sayuran dan buah buahan, serta perkebunan. Sektor pertanian menjadi sangat penting pada masa pandemi Covid-19 karena berkaitan erat dengan ketahanan pangan.
Ketahanan pangan menjadi salah satu hal yang penting pada saat pandemi Covid-19 karena dapat mengakibatkan berbagai permasalahan di antaranya terganggunya produksi, distribusi, dan konsumsi kebutuhan pokok akibat diberlakukannya larangan perjalanan atau biasa disebut dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kondisi ini bisa saja memicu kekhawatiran, jika Indonesia akan mengalami krisis pangan. Hal tersebut dikuatkan dengan pendapat Food and Agriculture Organization (FAO) atau Organisasi Pangan Dunia yang menyampaikan akan adanya ancaman kelangkaan pangan di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian diketahui perkiraan ketersediaan kebutuhan pangan pokok dan strategis nasional sampai dengan akhir Desember 2020 lalu masih tersedia dengan baik. Ketersediaan beras masih surplus 6,5 juta ton, jagung 1,5 juta ton, daging sapi 131.000 ton dan daging ayam 275.000 ton. Apabila pandemi Covid-19 belum pasti kapan akan berakhir, Pemerintah harus memiliki langkah dan upaya dalam rangka menjamin ketahanan pangan yaitu memberlakukan new normal.
New normal merupakan langkah yang diambil Pemerintah untuk memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi. Penerapan new normal yang dilakukan oleh Pemerintah merujuk pada indikator yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) dengan beberapa penyesuaian berdasarkan kebutuhan Pemerintah.
Serta dalam rangka menjamin ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi seperti memantau stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak meroket dan meningkatkan produksi pangan nasional berbasis pertanian rakyat serta keberpihakan kepada petani kecil. Terlepas dari program yang telah direncanakan oleh pemerintah, masyarakat mestinya harus memikirkan langkah jitu yang bersifat kreatif untuk menjamin ketahanan pangan serta membentuk usaha pertanian berbasis mikro, yang nantinya berguna untuk penopang perekonomian masyarakat itu sendiri.
Untuk mewujudkan hal ini Pemerintah melakukan realokasi anggaran yang lebih besar untuk dialokasikan pada bantuan benih/bibit, program padat karya, stabilisasi stok dan harga pangan, dan distribusi maupun transportasi pangan. Berdasarkan realokasi yang dianggarkan oleh pemerintah untuk bantuan benih dan bibit dan sebagainya, disinilah peran serta masyarakat yang memiliki langkah jitu untuk pemanfaatan ruang terbatas sebagai lahan bercocok tanam yang berguna bagi masyarakat yang bersifat konsumtif agar nantinya dapat membantu serta menopang perekonomiannya untuk kehidupan sehari-hari.
Stimulus ekonomi dan kemandirian pangan adalah penting untuk bertahan pada era pandemi Covid-19, solusi dalam ketahanan pangan adalah dengan pemanfaatan ruang lahan terbatas skala rumah tangga. Adapun contoh dari pemanfaatan lahan terbatas ialah lahan perkarangan rumah, sehingga nantinya bisa membantu perekonomian keluarga.
Pekarangan pada dasarnya adalah sebidang tanah yang terletak di sekitar rumah dan pada umumnya berpagar keliling. Jika kita dapat memanfaatkan lahan terbatas berupa perkarangan dengan baik, maka kita akan mendapatkan keuntungan yang besar utamanya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Mengenai pekarangan, tentu kita melihat hampir semua tempat di Indonesia ini dapat ditemukan adanya pekarangan, rumah pada umumnya.
Pekarangan merupakan agroekosistem yang memiliki potensi jika diolah atau dimanfaatkan dengan tepat guna. Agroekosistem atau ekosistem pertanian adalah salah satu bentuk ekosistem binaan manusia yang perkembangannya ditujukan untuk memperoleh produk pertanian yang diperlukan sehingga memiliki potensi yang tidak kecil dalam mencukupi kebutuhan hidup masyarakat atau pemiliknya, sehingga jika pekarangan dikembangkan secara baik maka sangat bermanfaat lebih jauh lagi, misalnya dalam mensejahterakan masyarakat sekitar, pemenuhan kebutuhan pasar atau bahkan mungkin dapat memenuhi kebutuhan nasional.
Pekarangan memiliki potensi yang besar sebagai penunjang dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pemiliknya. Hal tersebut dapat kita lihat dari segi fungsinya yaitu sebagai fungsi produksi, artinya hasil produksi dari pemanfaatan lahan pekarangan rumah dapat dijual untuk menambah pendapatan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang berpendapat perekonomiannya masih rendah ataupun prasejahtera.
Dalam hal tersebut didapati beberapa fungsi lain dari pekarangan jika diisi atau ditanami dengan berbagai macam varian jenis tanaman, yaitu; Pertama, fungsi perlindungan sumber daya genetik, terwujud dengan banyak jenis tanaman yang ditanam di pekarangan, dengan mengedepankan pola agroforestri. Agroforestri adalah sistem penggunaan lahan (usahatani) yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan keuntungan, baik secara ekonomis maupun lingkungan. Kedua, fungsi sosial dari pekarangan adalah untuk memberi rasa nyaman bagi lingkungan tempat tinggal, tempat bermain anak-anak, dan juga untuk melepaskan lelah serta bersantai. Ketiga, fungsi estetiska yaitu dapat ditanami tanaman yang memiliki nilai keindahan serta meningkatkan kenyamanan, dan dapat memperindah lingkungan sekitar rumah.
Dari beberapa fungsi diatas dapat diperhatikan bahwa yang sangat berpengaruh hasilnya adalah dari segi fungsi produksi dimana hasil dari pemanfaatan lahan tersebut dengan bercocok tanam, dan hasilnya dapat dijual sebagai tambahan pendapatan yang nantinya berguna untuk penopang perekonomian keluarga di masa-masa pandemi pada saat sekarang ini. Peranan pekarangan begitu penting, karena seiring dengan berjalannya waktu kebutuhan hidup masyarakat dari waktu kewaktu semakin meningkat pula.
Dengan kreatifitas manusia bisa mencari alternatif yaitu, dengan memanfaatkan lahan pekarangan secara berkelanjutan, selain dapat mengurangi pengeluaran rumah tangga, juga mampu meningkatkan pendapatan perekonomian rumah tangga.
Dengan adanya salah satu Program terkait dengan Penanggulangan Inflasi Daerah adalah dengan menguatkan ekonomi masyarakat yang mandiri, terutama dari segi penguatan pangan keluarga, salah satu program inovasi Daerah yakni program Optimalisasi Cara Untuk Mandiri Pangan atau disingkat dengan “Ocu Mapan” dibawah Dinas Ketahanan Pangan Program ini telah diluncurkan oleh Pemkab Kampar beberapa waktu lalu.
Salah satu contoh dari pemanfaatan ruang lahan terbatas dengan menggunakan lahan pekarangan sekitar rumah, ditanami berbagai macam jenis tumbuhan buah-buahan.
Potensi yang sangat besar, jika sebuah pekarangan diperuntukan dan dapat membuat sebuah inovasi baru pada pekarangan yang dimanfaatkannya tersebut.
Sebagaimana Allah SWT berfiman dalam Al-Qur’an (QS. Yasin : 33).
–Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah bumi yang mati (tandus). Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan darinya biji- bijian, maka dari (biji-bijian) itu mereka makan.- (QS. Yasin : 33).
Artinya bahwa Allah SWT telah memberikan kita nikmat yang seharusnya patut kita syukuri sehingga bisa dimanfaatkannya dengan baik. Misalnya dalam perihal pemanfaatan ruang terbatas pekarangan rumah, untuk dimanfaatkan sebagai peningkatan suatu pendapatan, serta dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
Nah.. tunggu apalagi, marilah bersama-sama kita implikasi dan implementasikan dalam pemanfaatan lahan terbatas di sekitar rumah kita sendiri. Semoga semua sukses.
(***)
Rezki Bela Putra || Alumni Kehutanan UNRI || Forum Alumni Mahasiwa Kabupaten Kampar-Riau.