(CAKRAWALAINDONESIA.ID) — Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) patut diapresiasi dan disambut gembira banyak kalangan, karena telah memberikan jalan keluar dalam pemenuhan hak-hak publik terhadap transparansi informasi. Kebuntuan informasi publik yang tersekat di badan publik dan sulit diakses masyarakat selama berpuluh-puluh tahun dapat diakhiri dengan disahkannya UU KIP.
UU KIP juga telah melahirkan sebuah lembaga yang dikenal dengan nama Komisi Informasi (KI). Lembaga Negara non-Struktural (LNS) ini hadir sebagai pelaksana Undang-undang, pengawas dan juga “pengadil” bagi terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Badan Publik (BP), baik badan publik negara maupun non-badan publik negara. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa ‘konstituen’ Komisi Informasi adalah lembaga negara maupun organisasi non pemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Kehadiran KI Pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota, sekalipun jumlahnya baru beberapa daerah tingkat kabupaten dan kota, akan tetapi telah memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Hampir seluruh BP kini memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas melayani masyarakat atau publik yang memohonkan informasi publik maupun menghadapi sengketa informasi publik di KI. PPID tidak saja dibentuk di lembaga negara, kementrian, Pemerintah provinsi/kabupaten/kota maupun desa, tetapi juga hampir di seluruh BUMD, Partai Politik hingga Perguruan Tinggi dan SKPD.
Berdasarkan evaluasi dan monitoring (monev) Komisi Informasi di Riau, secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi PPID di seluruh BP di Riau sudah mulai berjalan dengan baik. Hanya sebagian kecil saja yang belum terbentuk atau masih ‘membandel’ terhadap ketentuan dan perintah UU KIP. Tapi kita optimis, seiring berjalannya waktu, PPID atau BP yang demikian akan segera menyadari kekeliruannya, untuk kemudian membenahi diri serta bersikap patuh dan tunduk kepada ketentuan yang ada. Begitu juga PPID Pembantu di OPD atau SKPD di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten, kota. Sekalipun termasuk paling dominan di Riau belum menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan PPID Utama dalam memasok data atau informasi publik yang dibutuhkan masyarakat, Insya Allah di tahun-tahun mendatang akan dapat lebih menunjukkan peran pentingnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sesungguhnya iklim Keterbukaan Informasi Publik kini sudah mulai membaik. Masyarakat tidak asing lagi dengan berbagai istilah transparansi, sengketa informasi maupun PPID. Publik juga sudah aktif meminta informasi dan sekaligus berani untuk menyengketakan Badan Publik ke Komisi Informasi. Bahkan, register penyelesaian sengketa informasi di KI Riau, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kalau periode 2016-2020 jumlahnya hanya belasan, Sejak awal tahun 2021 jumlah sengketa informasi di KI Riau selalu mendekati ratusan.
Sebaliknya BP juga mulai mengerti bahwa mereka mesti jujur dan terbuka terhadap masyarakat bila berkaitan dengan informasi publik yang dihasilkan, dimiliki, dikelola dan disimpan. Mereka, BP, juga sudah siap dan patuh jika sewaktu-waktu harus datang jika dipanggil KI untuk dimediasi atau disidang ajudikasi nonlitigasi sekalipun. Namun di tengah iklim transparansi yang mulai membaik serta peningkatan respon publik seperti diuraikan di atas, sebenarnya sejumlah persoalan masih menyelimuti keterbukaan informasi itu sendiri, khususnya Undang-Undang KIP.
Hingga usia ke-17 UU KIP pada tahun 2026 ini, permasalahan yang bersumber dari sejumlah pasal-pasal multi tafsir, tidak konsisten atau lemah dan melemahkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, belum kunjung ada solusinya, baik dalam bentuk revisi atau amandemen UU KIP maupun penguatannya melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan lain yang lebih rendah terhadap pasal-pasal yang multitafsir. Wacana hingga rekomendasi dan usulan agar UU KIP di amandemen atau direvisi sudah sering disuarakan berbagai NGO maupun penggiat keterbukaan informasi. Bahkan, KI Pusat sejak beberapa tahun terakhir membentuk tim khusus yang melibatkan KI Provinsi se-tanah air mencoba mengusulkan revisi UU KIP, selain ke DPR-RI juga menyampaikan melalui Kementrian Sekretaris Negara dan Kemen Komdigi. Hanya saja harapan dan keinginan tersebut belum kunjung terealisasikan.
Dalam setiap pertemuan atau rapat koordinasi Komisi Informasi, baik di tingkat regional maupun nasional, permasalahan UU KIP tersebut sudah sering dikemukakan dan menjadi perdebatan para komisioner. Bahkan juga sudah melahirkan keputusan-keputusan dalam bentuk rekomendasi Komisi Informasi. Salah satunya, melalui Rakornas tahun 2017 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rakornas 19 Babel, Rakornas NTB, terakhir Rakornas KI di Banten, KI Pusat dan provinsi merekomendasikan pembentukan tim perumus Revisi UU KIP. Pada tahun-tahun berikutnya, persoalan revisi atau amandemen UU KIP juga terus didorong Komisi Informasi Provinsi, akan tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjutnya sampai saat ini. Harus diakui salah satu pihak yang sangat merasakan dampak dari ketimpangan UU KIP itu adalah Komisi Informasi sendiri. Banyak fungsi dan kewenangan Komisi Informasi yang menjadi rancu, lemah dan secara kelembagaan juga tidak mendapat perhatian, posisi atau porsi menurut semestinya.
Tidak jarang KI, provinsi dan kabupaten/kota mendapatkan perlakuan kurang baik, apalagi kalau sudah berhubungan dengan masalah anggaran, sarana dan prasarana maupun pemenuhan kebutuhan SDM non-komisioner lembaga tersebut. Bahkan, soal protokol kelembagaan dan penerapan eselonisasi komisioner dari pusat sampai daerah masih jadi benang kusut.
Pada sisi lain, sejumlah pasal-pasal UU KIP juga menyisakan kesulitan-kesulitan bagi para “pencari keadilan” informasi publik. Ketentuan waktu mendapatkan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi publik sangat merugikan masyarakat dan dikhawatirkan dapat melemahkan partisipasi atau semangat publik dalam mendorong keterbukaan informasi maupun fungsi pengawasan terhadap BP, Karena itu, mengingat usia UU KIP yang sudah 17 tahun. Padahal, transparansi memberikan peluang dan ruang bagi publik untuk berpartisipasi terhadap kebijakan pemerintah.
Karena itu, sudah sepatutnya dilakukan revisi atau penguatan terhadap sejumlah pasal-pasal yang lemah atau multi tafsir tersebut. Sehingga dengan penguatan tadi, secara kelembagaan KI dapat lebih leluasa dan optimal menjalankan fungsi maupun kewenangannya. Imej sebagai lembaga yang tak diinginkan “kelahirannya” yang dilekatkan banyak pihak kepada KI mungkin secara perlahan dapat terhapuskan dengan revisi UU atau penguatan-penguatan yang dilakukan.
Catatan Kelemahan UU KIP
Beberapa lembaga atau organisasi yang concern terhadap persoalan transparansi, anti korupsi maupun keterbukaan informasi sudah pernah menyampaikan berbagai kritik, saran dan catatan tentang kelemahan UU KIP. Misalnya saja ICEL, Indonesian Center for Environmental Low. Salah satu lembaga advokasi yang turut menggagas lahirnya UU KIP ini pada tahun 2011 menerbitkan sejumlah catatan kelemahan Undang-Undang. Kemudian, Open Data Forum Indonesia (ODFI) juga mengkritisinya saat peringatan 5 tahun berlakunya UU KIP pada tahun 2015 atau sejak dibentuknya peraturan pelaksanaan UU KIP dan serta terbentuknya KI. Kala itu, ICEL dalam catatannya mengungkapkan, UU KIP mewajibkan peminta informasi untuk memberikan alasan dalam permohonannya. Ketentuan ini justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, dimana informasi yang dikelola dari penyelenggaraan badan publik merupakan milik publik, bukan milik badan publik.
Kemudian, ketentuan dalam Pasal 6 UU KIP yang menyatakan bahwa BP berhak menolak permintaan informasi masyarakat apabila informasi yang diminta salah satu data tersebut belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan-badan publik. Kondisi ini jelas memperlemah terhadap akses publik terhadap data-data publik. Betapa tidak, BP dapat menolak permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi, dengan alasan belum didokumentasikan.
UU KIP menurut ICEL yang tidak mengatur secara jelas tentang jangka waktu kewajiban Badan Publik untuk memberikan informasi kepada peminta informasi. Dalam Pasal 22 UU KIP hanya dinyatakan bahwa BP hanya wajib memberitahukan informasi yang berada pada penguasaannya atau tidak kepada peminta informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja yang dapat diperpanjang selambat-lambatnya tujuh hari kerja.
Pasal ini lebih memperumit masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, karena ditambah dengan jangka waktu keberatan 30 hari kerja, ditambah lagi 14 hari kerja masa mengajukan gugatan ke KI. Belum sampai disitu, Majelis KI ditegaskan oleh UU KIP dapat menyelesaikan dalam waktu 100 hari kerja. Bayangkan untuk mendapatkan sebuah informasi, yang mungkin bagi seorang warga masyarakat sangat dibutuhkan untuk suatu kepentingan, perlu waktu berbulan-bulan, melelahkan bisa dapat akses informasi pada badan publik yang bandel.
Kemudian mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam UU KIP tidak sesuai dengan prinsip cepat, sederhana dan biaya murah. Dalam hal ini, keberadaan KI justru sejak undang-undangnya dibahas sudah sengaja “dimandulkan”. Begitu juga dengan perumusan sanksi pidana dalam UU KIP tidak dirumuskan secara komprehensif sesuai dengan asas dan tujuan UU KIP, bayangkan, dendanya hanya Rp5 jt.
Hal ini bisa dilihat dari masih adanya keberadaan sanksi bagi penyalahgunaan informasi publik, tidak adanya perlindungan bagi pejabat publik yang dengan i’tikad baik mengungkapkan informasi untuk kepentingan publik, dan tidak ada sanksi bagi badan publik yang tidak menjalankan putusan KI yang telah bersifat final dan mengikat. Jelas ini KI telah mandul sebelum bergerak.
Banyak juga CSO penggiat keterbukaan informasi menyoroti keterbukaan infomasi publik di sektor Peradilan dan Lembaga Aparat Penegak Hukum. Sektor peradilan adalah salah satu sektor vital terutama karena berhubungan langsung dengan akses pada keadilan dan kepentingan umum. Memang pemberlakuan UU KIP sedikit banyak telah mengubah wajah institusi peradilan di Indonesia, khususnya di bidang keterbukaan informasi. Seperti contoh, institusi peradilan telah menerbitkan peraturan internal mengenai pelayanan informasi publik sebagai peraturan pelaksana UU KIP. Membentuk PPID, menetapkan standar prosedur pelayanan informasi publik, dan perubahan-perubahan bersifat internal.
Namun beberapa hal yang menjadi inti dari UU KIP masih belum sepenuhnya diimplementasikan oleh institusi-institusi peradilan, seperti ketersediaan informasi berkala yang harus diumumkan dengan cepat, sederhana dan murah. Daftar Informasi Publik (DIP) yang belum tertata kelola dengan baik. Selain itu, masifnya informasi publik yang diumumkan tanpa kualitas dan nilai kegunaan yang jelas juga menjadi permasalahan lain. Terakhir, tidak maksimalnya situs-situs resmi institusi-institusi peradilan dalam mengumumkan informasi publik membuat implementasi UU KIP masih jauh dari yang diharapkan.
Pro kontra dan kelemahan UU KIP ini juga menjadi perhatian ahli hukum maupun kalangan legislator sendiri. Paulus Widiatmoko contohnya, Ketua Pansus pembentukan UU KIP ini ketika menjadi pembicara utama seminar “Refleksi Satu Dekade Keterbukaan Informasi” di Kementerian Kominfo, 30 April 2018 lalu, mengakui ada beberapa point UU KIP yang perlu kembali jadi kajian.
Diantaranya, UU KIP dianggap diskriminatif karena hanya BP yang tunduk kepada UU KIP ini. Padahal di beberapa negara UU Komisi Informasi berlaku juga pada Badan Non Publik (swasta/private). Alasannya adalah banyak juga badan-badan private tersebut menguasai akses publik yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan kewajiban sosial badan private.
Selain itu, kata Paulus ketika itu, UU KIP juga tidak mengatur akses informasi horizontal, antar badan publik. Misalnya Komisi Informasi mengakses informasi ke KPU, atau antara satu dinas mengakses ke dinas lainnya. Hal ini penting diatur karena biasanya tiap BP punya kebijakan sendiri, karena memang belum ada aturannya. Paulus juga mengakui bahwa UU KIP pada dasarnya merupakan undang-undang kompromi. “Kurang lebih hanya 60 persen ide-ide para penganjur keterbukaan informasi publik bisa terakomidir dalam undang-undang ini”, ungkap mantan anggota DPR dari PDI-P periode 2004-2009.
Karena itu Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, dalam sebuah kegiatan dengan KI Jateng beberapa tahun lalu, juga pernah menyarankan supaya dilakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah pasal UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi yang berpotensi menimbulkan pemahaman yang salah, terutama soal tugas dan kewenangan Komisi Informasi.
Revisi Pasal-pasal Rancu
Sejumlah pandangan, ulasan maupun catatan kritis berbagai kalangan baik dari NGO maupun ahli hukum dan politisi termasuk dari kalangan komisioner KI baik pusat dan daerah sepatutnya mendapatkan perhatian pemerintah maupun DPR. Sebagai komisioner yang ditugaskan mengawal implementasi UU KIP, saya dan tentunya rekan-rekan komisioner lainnya sangat merasakan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan UU tersebut. Tidak banyak memang kerancuan, multi tafsir dan pasal-pasal yang bersifat “melemahkan” UU. Hanya beberapa pasal saja. Namun begitu dampaknya sangat besar terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, termasuk bagi KI.
Menurut saya, pertama, perlu dilakukan revisi pada pasal-pasal UU KIP yang mengatur tentang jangka waktu bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi publik menjadi lebih singkat. Selama ini berlaku rumusan 10+7+30+14+100 hari yang menunjukkan betapa lamanya rentang waktu yang dibutuhkan masyarakat hanya untuk mendapatkan sebuah informasi publik di BP.
Secara sederhana rumusan itu di dapat dijelaskan. Pertama, rumusan “10+7”. Sesuai Pasal 22 tentang Mekanisme Memperoleh Informasi disebutkan bahwa, “Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, BP yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan… (ayat 7)”. Kemudian pada ayat 8, “Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.”
Kedua, rumusan “+30” bila pemohon informasi publik keberatan terhadap berbagai hal yang disampaikan oleh PPID terkait permohonan informasi publik. Pasal 36 ayat 2 memerintahkan, “Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.”
Selanjutnya, ketiga, UU KIP pada Pasal 38 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi menyebutkan, “Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Ayat 1)”. Dan, “Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja (ayat 2)”.
Andaikan deretan hari di atas dijumlahkan maka perlu waktu untuk mendapatkan sebuah informasi selama 161 hari kerja atau lebih lima bulan. Dan, waktu penyelesaian sengketa informasi akan jauh lebih lama lagi mengingat banyaknya sengketa lain yang sudah lebih dulu diregistrasi dan antre di KI sebelum sengketa tadi. Di KI Riau rata-rata terdapat antrean 6-10 sengketa informasi publik per-bulannya.
Berpedoman pada antusias masyarakat yang tinggi mengajukan sengketa informasi ke KI, yang merupakan indikasi masih belum terbukanya BP terhadap informasi publik, justru dengan jangka waktu yang lebih lama dapat menjadi “boomerang” bagi Keterbukaan Informasi Publik. Bisa saja masyarakat menjadi antipati atau tingkat partisipasi publik mengawasi BP seperti yang diharapkan UU KIP merosot.
Bila itu terjadi, maka jelas kerugian besar dan mungkin terjadi kemunduran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Beberapa pasal dalam UU KIP tentang kewenangan dan kedudukan Komisi Informasi juga sepatutnya untuk direvisi. Undang-Undang menggariskan bahwa setelah Majelis Komisioner Komisi Informasi membuat keputusan atau menjatuhkan vonis terhadap sebuah perkara sengketa informasi publik maka selesai pula tugas Komisioner. Kalaupun BP tidak mau memberikan informasi yang disengketakan sesuai dengan keputusan majelis komisioner, kewenangan Komisi Informasi sudah tidak ada lagi selain hanya bisa mendorong dan mengingatkan para pihak untuk menjalankan putusan.
Hal ini terjadi karena UU tidak memberikan kewenangan eksekusi terhadap sebuah keputusan yang diputuskan KI. Bagi para Komisioner KI sebenarnya hal tersebut terasa aneh dan sering menjadi tanda tanya. Sebuah lembaga yang dibentuk dengan UU dan salah satu tugasnya menegakkan keadilan terhadap sengketa informasi publik antara masyarakat dengan BP hanya dapat memanggil, memeriksa, dan memutuskan perkara sebatas klausal putusan “membatalkan atau mengukuhkan putusan atasan BP untuk memberikan atau tidak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi” {Pasal 46 Ayat (a) dan (b)}.
Selain tampak seperti atas ada unsur kesengajaan “menggantung” kewenangan KI, juga terkesan kuat adanya ketakutan berlebihan kepada lembaga ini akan berbuat “macam-macam” bila kewenangan eksekusi diberikan. Padahal kewenangan yang diinginkan KI hanya sebatas kewenangan mengeksekusi sebuah informasi publik yang tidak dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.
Jadi bukan eksekusi terhadap harta benda atau yang bersifat materiil. Itupun terhadap keputusan informasi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dalam pengertian para pihak tidak mangajukan keberatan atau gugatan kepada peradilan yang lebih tinggi, atau tidak adanya alasan atau dalil-dalil para pihak untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
Untuk penguatan KI secara kelembagaan sebenarnya Pasal 28 sudah secara tegas menguraikan. Namun secara spesifik semestinya ada PP mengatur implementasinya secara teknis. Pada Pasal 28 (ayat 2), khusus untuk KI daerah, disebutkan Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang bersangkutan.
Kemudian hal yang sangat krusial dan hingga saat ini masih menjadi masalah pelik bagi hampir seluruh KI provinsi di Indonesia adalah Pasal 29 (Ayat 4) yang menyebutkan, Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.
Memang secara umum tidak terlihat ada masalah dengan kedua pasal itu. Namun dalam implementasinya terjadi interpretasi yang keliru. Komisi Informasi seolah-olah atau dianggap bagian dari Dinas Kominfo sebagai “buntut” dari pemahaman yang keliru tentang pejabat Sekretariat KI yang berasal dari Bidang Komunikasi dan Informatika yang notebene merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Kominfo.
Interprestasi yang demikian itu berakibat di beberapa provinsi Komisioner KI ada yang disetarakan dengan pejabat eselon III dan bahkan eselon IV. Semestinya Komisioner KI ini setara dengan pejabat eselon II di Provinsi, karena bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan seterusnya, walaupun sudah banyak yang melakukan, akan tetapi masih ada komisioner KI provinsi yang disetarakan dengan eselon 3.
Permasalahan anggaran yang “ditumpangkan” juga menurut saya perlu ada solusinya. Selain dikhawatirkan dapat menimbulkan “gesekan” antara Komisi Informasi dengan Dinas Kominfo karena masalah proporsional anggaran tadi, juga akan terlibat rancu sebuah lembaga mandiri yang ditugaskan UU mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi di BP, justru dibuat seolah-olah bagian dari BP tersebut.
Padahal, dalam UU KIP jelas-jelas disebutkan bahwa dukungan administrasi dan keuangan Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat KI {Pasal 29 (Ayat 1)}` Artinya Pejabat yang berasal dari Dinas Kominfo fungsi dan tugasnya sebagai Sekretaris KI. Semestinya tidak terjadi “cawe-cawe” dengan tugas-tugas sebagai pejabat Dinas Kominfo. Bahkan, yang banyak terjadi, jabatan sekretaris KI bagi pejabat Kominfo hanya jadi label tugas sambilan, tidak menambah kredit poin dalam tugas.
Selanjutnya mengingat Panitera Komisi Informasi merupakan ex officio Sekretaris KI dan tidak dapat dilaksanakan oleh yang lain selain Sekretaris KI, semestinya tidak ditetapkan dengan SK Kepala Dinas, melainkan SK Gubernur. Sehingga pertanggungjawaban kegiatan administrasi dan keuangan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi -jika ditugaskan di KI provinsi- atau sekda kabupaten/kota`.
Tentu saja yang ingin ditegaskan oleh UU KIP adalah untuk kepentingan netralitas seorang Sekretaris KI selaku Panitera KI. Terlebih bila suatu ketika Dinas Kominfo terlibat sengketa informasi publik dengan masyarakat di Komisi Informasi.
Penguatan Lembaga KI Suatu Keniscayaan
Pada pasal 23 disebutkan bahwa KI merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, mendapatkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi. Diksi lembaga mandiri pada UU KIP memiliki makna bahwa KI sebagai lembaga independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan sengketa informasi dengan beralaskan UU KIP, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan NKRI (Penjelasan Pasal 23). Merujuk penjelasan Pasal 23 tersebut, sangatlah gambling bahwa kemandirian merupakan modal utama yang dibutuhkan oleh KI dalam memastikan dan mendorong badan publik menjalani prinsip transparansi dan men-support warga masyarakat untuk menggunakan hak konstitusional atau akses dan data informasi publik.
Maka kehadiran KI sebagai lembaga independen yang masuk klaster Lembaga Non-Struktural (LNS), diharapkan bisa lebih obyektif dan efektif dalam mengawal implementasi UU KIP. Sebagai anak kandung reformasi, KI memiliki posisi dan peran yang strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance and Good Corporate Governance) dan menjadikan transparansi sebagai fashion para penyelenggara negara dan penyelenggara badan publik.
Efektivitas keberadaan KI yang diawaki oleh komisioner haruslah mendapat sokongan optimal dari sekretariat KI itu sendiri. Tanpa support sekretariat maka tidak akan optimal kinerja komisioner dalam ikhtiar menunaikan wewenang dan fungsinya sebagai lembaga independen. Seperti dijelaskan, keberadaan dan dukungan terhadap tugas Komisioner KI telah diatur dalam Pasal 28 dan 29 UU KIP. Dimana mekanisme pertanggung jawaban atas kinerja KI langsung kepada pimpinan tertinggi di setiap level, misal untuk pusat bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan kepada DPR RI, level provinsi bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan melaporkan kepada DPRD provinsi, serta terakhir level kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Untuk mendukung tugas-tugas komisioner tersebut diformulasikan desain sekretariat sebagaimana yang tertulis pada Pasal 29 UU KIP. Bahwa keberadaan sekretariat KI bertujuan memberikan dukungan (support) berupa administratif, keuangan dan tata kelola KI. Sebagai pelaksana sekretariat Komisi Informasi, menurut UU KIP berasal dari aparatur pemerintah sesuai tingkatannya. Tingkat pusat sekretariat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika, tingkat provinsi dilaksanakan oleh pejabat provinsi yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi dan level kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi.
Desain sekretariat KI yang tertera di Pasal 29, sangatlah tidaklah ideal dan linier dengan format KI sebagai lembaga independen (Pasal 23). Hal ini bisa kita lihat dan rasakan dari jalannya roda organisasi sekretariat KI bahwa pejabat yang mengelola sekretariat berstatus ex-officio dari OPD Kominfo, khususnya KI Provinsi dan kabupaten/kota. Kondisi ini tidak efektif dan tidak bisa men-support kerja-kerja komisioner, karena merupakan pekerjaan tambahan atau sampingan, lalu tidak ada tambahan insentif kepada pegawai yang melaksanakan tugas tersebut, dan tidak bisa fokus mengurus KI karena konsentrasi terbagi antara tusi OPD Kominfo dan sekretariat KI.
Apa lagi untuk memahami tusi sebagai sekretariat KI secara paripurna, dan beban pekerjaan di Komisi Informasi juga tidak masuk ke dalam penilaian kinerja. Lebih parah lagi kalau pejabatnya tidak memiliki semangat transparansi, punya benih sikap ego sektoral dan feodal. Padahal kalau merujuk tusi KI, bahwa sekretariat mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi administrasi umum (administratif, keuangan, dan personalia) dan fungsi quasi peradilan (semi-yudisial).
Atas kedua fungsi tersebut maka dibutuhkan lembaga sekretariat yang permanen (bukan ad-hoc), memiliki struktur yang jelas, pejabat yang berada di sekretariat tidak merangkap jabatan di OPD (ex-officio), dan keberadaan sekretariat terpisah alias mandiri dari OPD. Apalagi pejabat dan staf OPD Kominfo tidak terbiasa melaksanakan quasi peradilan (semi-yudisial), ini menjadi problem sekretariat ditambah kemampuan personil yang awam dan tidak terbiasa dengan tugas tersebut. Fungsi quasi peradilan (semi-yudisial) menjadi titik krusial dalam penanganan kerja-kerja administrasi sekretariat karena tusi utama KI adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara pengguna informasi terhadap badan publik melalui mekanisme hukum acara ajudikasi non-litigasi.
Hal ini dipertegas dalam penjelasan UU KIP Pasal 23, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa ajudikasi non-litigasi merupakan sebuah penyelesaian sengketa ajudikasi di luar pengadilan yang sifat putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan. Meminjam istilah Prof Jimly Asshiddiqie semi-yudisial, karena KI dalam pelaksanaan tusi utamanya menetapkan prosedur beracara dalam penyelesaian sengketa yang identik dengan hukum acara yang biasa diterapkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan tata usaha negara (datum).
Alasan inilah, menuntut personil yang cakap dan professional untuk menjalankan sistem administrasi semi-yudisial meskipun KI tidak masuk rumpun kekuasaan kehakiman sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 24. Sementara kenyataannya personil yang ada untuk melaksanakan atas tugas-tugas sekretariat sangat terbatas jumlah maupun kapasitasnya.
Problem berikut adalah sumber dukungan keuangan KI yang berbeda-beda. Untuk pusat bersumber dari APBN, sementara prrovinsi dan kabupaten/kota adalah APBD. Ini tidak sejalan dengan spirit Pasal 24, yang idealnya sumber pendanaan Komisi Informasi tunggal yaitu berasal dari APBN. Hal tersebut bisa dilihat pada Lembaga Non-Struktural sejenis, seperti KPU, Bawaslu, Ombudsman, dan KPPU yang sumber anggarannya linier dari pusat sampai daerah (APBN) sehingga mengurangi potensi gesekan kepentingan dengan Pemerintah di Daerah, membuat KI lebih independen dan nyaman dalam melaksanakan wewenang dan tusinya.
Selain potensi gesekan kepentingan dengan Pemerintah Daerah, persoalan anggaran KI Provinsi yang rata-rata “ditumpangkan” pada anggaran Kominfo, harus diakui sering kali menimbulkan persoalan yang tidak mengenakkan antarkedua lembaga tersebut. Sebutlah misalnya ketika alokasi anggaran Komisi Informasi yang berada di Kominfo tiba-tiba ikut “terpangkas” kebijakan rasionalisasi anggaran. Pihak KI sama sekali tidak mendapat kejelasan apakah rasionalisasi itu berlaku umum atau sebaliknya hanya sebatas untuk alokasi anggaran Kominfo saja.
Termasuk, misalnya dalam penyusunan anggaran dan pembahasan usulan anggaran mulai dari tingkat Bappeda sampai ke pembahasan di DPRD. Yang saya tahu, saya lihat dan rasakan, anggaran KI Riau sejak tahun 2016 sampai tahun 2026 ini, yang segitu-gitu aja sepertinya mungkin makin berkurang, dipatok segitu ya udah, KI tinggal terima.
Begitu juga dengan kebutuhan-kebutuhan perangkat kerja KI yang semestinya standar. Tapi aejauh ini masih belum mampu terwujudkan. Hingga saat ini KI di Riau belum memiliki database persidangan termasuk teknologi yang memadai. Komputer untuk menunjang kerja komisioner dan karyawan masih keluaran tahun 2012, kamera untuk dokumentasi dan visual masih produk tahun 2011. Usulan dan perjuangan sudah dilakukan. Secara umum dapat disimpulkan, pola, sistem penganggaran KI juga banyak kelemahan.
Banyak “PR” yang harus diselesaikan KI seluruh Indonesia akibat kerancuan UU dan regulasi lainnya, implementasi serta interpretasi tentang kedudukan lembaga ini. Di sejumlah provinsi misalnya. Pada periode lalu semua komisionernya setara dengan Eselon II, tiba-tiba kepala daerah berganti dan semuanya juga berubah, ada yang turun setingkat ke eselon III dan ada juga yang menukik tajam seperti layang-layang “putus benang” sehingga tidak jelas setara dengan eselon berapa.
Dalam UU memang tidak ada penegasan soal eselonering komisioner. Tetapi karena UU KIP menegaskan bahwa komisioner ditetapkan dan dilantik oleh gubernur di tingkat provinsi serta menjalani fit dan propert test di DPRD, semestinya sampai di sini sudah dapat dipahami bahwa komisioner KI Provinsi tersebut kedudukannya setara dengan pejabat eselon II. Dari sisi pembiayaan kegiatan komisioner KI juga terjadi kerancuan, gajinya juga beragam, padahal semestinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, bukan sesuai kemauan dan selera kepala daerah. Ada daerah yang kemampuannya tinggi, justru gaji komisionernya rendah. Sebaliknya di provinsi yang kemampuan daerahnya rendah, malah gaji komisionernya tinggi.
Banyak memang keanehan-keanehan dan itu fakta yang dapat dicek, ketimpangan perlakuan tersebut tidak hanya di KI Provinsi, tapi juga KI Pusat. Karena Komisioner KI Pusat setara dengan pejabat eselon I, semestinya lembaga pusat tersebut memiliki seorang Sekretaris Jenderal, bukan Sekretaris seperti di KI Provinsi. Memang bisa saja tetap pejabat eselon II dari Kementrian Kominfo.
Namun yang mengangkat dan menetapkan mestinya Presiden. Sayangnya, regulasi yang mengikat tentang hal tersebut belum ada, ke depan kita harus berikhtiar dan berbenah agar semua lubang kelemahan atau eksistensi Komisi Informasi bisa teratasi dan tereliminir dengan melakukan langkah politis dan konstitusional, berupa pendekatan (lobby) kepada para stakeholder keterbukaan informasi publik untuk meminta mereka memperjuangkan desain lembaga KI yang ideal dan paripurna dengan menutup semua lubang kelemahan yang ada di UU KIP.
Kita berharap dengan adanya langkah politik dan konstitusional, maka akan bisa memenuhi ekspektasi Pasal 23.
Ikhtiar yang harus dilakukan untuk memenuhi harapan pembuat UU KIP adalah dengan melakukan langkah politik dan konstitusional berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Presiden menerbitkan Perpu, merevisi UU KIP dengan memasukkan dalam Prolegnas, atau Merevisi PP No. 61 Tahun 2010. Tanpa ini semua maka keberadaan (eksistensi) KI seperti kata peribahasa “hidup segan, mati tak mau”, sementara eksistensi sebagai pengawal transparansi di Republik ini sangatlah dinanti publik.
Semoga kelak KI menjadi LNS yang disegani dalam mengawal dan memastikan transparansi ada di setiap denyut nadi badan publik dan dampaknya dirasakan masyarakat.
Insya Allah cita-cita dan harapan terwujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek maladministrasi, nepotisme, kolusi dan korupsi melalui tata kelola pemerintahan atau badan publik yang transparan secara bertahap merupakan suatu keniscayaan dan dapat terwujud.(*)
Oleh: H. Zufra Irwan, S.E., M.M
*(Penulis adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2017-2021 dan 2021-2024)






