PASIRPENGARAIAN(Cakrawalaindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam pengembangan sektor pariwisata, salah satunya melalui proyek Objek Wisata Hapanasan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, PT Hutahean.
Dalam rangka memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, Bupati Rohul Anton, ST., MM menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di Rumah Dinas Bupati Rohul, Pasir Pengaraian, Rabu (16/07/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPKNL Pekanbaru Maulina Fahmilita, didampingi Kasi Penilaian Din Nurdin dan Kasi Hukum dan Informasi Zulfa Asria Nafiati. Mereka disambut oleh Bupati Anton yang didampingi Sekda Rohul serta sejumlah Kepala OPD.
Dalam pertemuan itu, Bupati Anton memaparkan berbagai bentuk kerja sama yang telah disepakati dengan PT Hutahean, khususnya dalam pengembangan kawasan wisata Hapanasan. Ia juga meminta arahan dari pihak KPKNL terkait langkah-langkah strategis dalam pemanfaatan dan penataan barang milik daerah yang mendukung kelanjutan program tersebut.
“Kunjungan ini sangat penting karena kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai aturan yang berlaku serta dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Anton.
Bupati menjelaskan, audiensi ini sekaligus menjadi forum diskusi dalam memberikan pemahaman mengenai skema kerja sama pemanfaatan aset milik daerah, termasuk potensi optimalisasi aset-aset yang belum termanfaatkan di berbagai OPD.
Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam memanfaatkan aset yang idle atau tidak digunakan, dengan melibatkan pihak ketiga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah:
• Menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah, termasuk dalam pengelolaan aset secara profesional.
• Mendorong pengelolaan yang optimal, efektif, dan efisien, sehingga dapat mendongkrak PAD melalui skema retribusi atau kontribusi lainnya.
Dengan optimalisasi aset melalui kerja sama yang terukur dan sah secara hukum, Pemkab Rohul berharap pengembangan wisata Hapanasan menjadi salah satu ikon baru daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(***)