Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Pemilik 5.59 Gram Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Polres Rohul
Pemilik 5.59 Gram Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU(Cakrawalaindonesia.id) – Seorang Pria tak berkutik saat diringkus Personil Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat 5.59
Gram.

“Inisial yang diamankan AP alias Motan (34),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjut, Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini, untuk Tempat Kejadian Kejadian (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Sukamaju Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 02.30 Wib.

“Adapun Barang Bukti berupa 38 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Kotak Rokok merk Sampoerna Menthol, Satu Lembar plastik klip Putih Bening Sedang, Satu Unit HP Merk Oppo warna Merah dengan SIM Card 0813-7865-xxxx,” rinci Kasat.

Masih AKP Riza menerangkan, penangkapan Tersangka berawal ketika, Rabu 20 September 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sukamaju Desa Ngaso, sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 02.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Ronaldi melakukan penangkapan Terhadap Terlapor  yang berinisial AP.

Dari, penggeledahan Badan dan Pakaian Tersangka ditemukan di Saku Depan sebelah Kanan Satu Unit HP Merk Oppo.

Kemudian, dilakukan penggeledahan Rumah di Dalam Kamar didapati didalam kotak Rokok merk Sampoerna Menthol diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna Putih Bening 38 Paket diduga Narkotika jenis Sabu.

“Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu tersebut didapati dari NUR yang berada di Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza mengakhiri

(Humas Polres Rohul)