CIO—Pemerintah Kota Yogyakarta meminta kepada para tokoh masyarakat memastikan setiap perkawinan warga tercatat oleh negara untuk menghindari pesoalan di kemudian hari.
Pejabat Wali Kota setempat menyebut pentingnya dokumen perkawinan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil).
“Sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata Pejabat Wali Kota Yogya, Sumadi, di Hotel New Saphir, Selasa.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diamanatkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan.
Oleh sebab itu, sambung Sumadi, selain mengikuti ketentuan dan syarat perkawinan menurut hukum dan kepercayaan masing-masing pencatatan perkawinan menentukan keabsahan suatu perkawinan.
Akibat kelalaian pencatatan perkawinan dapat menyebabkan berbagai persoalan, misalnya kesulitan mengakses pelayanan publik karena status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum berubah.
Anak-anak yang hendak bersekolah atau melanjutkan ke perguruan tinggi dapat terkendala karena tidak tercatat pada catatan sipil.
Dampak lainnya, tidak dapat menuntut hak secara hukum apabila istri dan anak diterlantarkan oleh suami atau ayah biologis.
Istri dan anak tidak berhak menuntut nafkah atau warisan dari ayah.
Bahkan, meminta pemenuhan hak ekonomi secara hukum atas harta kekayaan milik bersama.
Akibat lainnya, anak yang lahir hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu sekaligus keluarga ibu dan tidak bisa menuntut hak dari ayah.
Kata Sumadi, pentingnya melakukan pencatatan perkawinan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan dapat memiliki perlindungan hukum.
“Kami berharap kepada tokoh masyarakat memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya pencatatan perkawinan,” pesan Wali Kota Yogya, Sumadi.
Guna memudahkan masyarakat dalam pencatatan perkawinan, Pemerintah Kota Yogya membuat inovasi layanan Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) dan Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap).
Pencatatan perkawinan bagi warga non muslim dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan layanan Mantul.
Bagi layanan Mantul akan diberikan Akta Perkawinan (Surat Nikah), Kartu Keluarga (KK) dan KTP Eletronik status Kawin, saat berlangsung acara pemberkatan pernikahan melalui layanan pencatatan sipil.
Sedangkan pencatatan perkawinan bagi warga muslim dapat mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan layanan Mantap yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Bagi layanan Mantap, kedua mempelai akan menerima Akta Perkawinan (Surat Nikah), Kartu Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik status Kawin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogya, Septi Sri Rejeki, mengatakan setiap layanan Mantul maupun Mantap kedua mempelai secara otomatis tercatat dalam dokumen Negara.
“Inovasi Mantul secara otomatis tercatat di Dindukcapil saat menerima sakramen perkawinan di gereja dan inovasi Mantap secara otomatis tercatat di KUA,” ujarnya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status perkawinan melalui layanan online atau WhatsApps di nomor 089673930804.
Jika status kawin tidak tercatat dapat langsung mengubungi petugas layanan dengan membawa Akta Perkawinan (Surat Nikah), Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektonik.