YOGYAKARTA(CIO) – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) membuka layanan perbaikan arsip untuk masyarakat Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Perlindungan Penyelamatan Pembinaan dan Data Sistem Infomasi Kearsipan DPK Kota Yogyakarta, Gatot Sudarmono, menyebut tiga layanan tersebut yakni Restorasi Arsip Kita (Rosita), Arsip Terjaga Milik Keluarga Kita (Amarta), Archive Recovery Sinergy Team (Arsita).
“Arsip bukan hanya warisan masa lampau, akan tetapi juga memberikan informasi tentang masa lampau itu sendiri. Maka, sudah seharusnya arsip dijaga agar tidak rusak ataupun hilang,” katanya, Jum’at (29/07/2022).
Dijelaskan, Restorasi Arsip Kita (Rosita) adalah layanan untuk memperbaiki arsip penting yang mengalami kerusakan.
Dengan layanan Rosita arsip akan direstorasi sehingga fisik dan informasi dapat terekonstruksi kembali dan menambah kekuatan fisik arsip hingga ratusan tahun.
Arsip penting seperti ijazah, kartu identitas, sertifikat, ataupun surat–surat penting lainnya akan dilindungi salah satunya dialihkan dalam bentuk file digital.
Dengan mengalihkan penyimpanan arsip-arsip penting ke media penyimpanan menjadi digital akan memudahkan masyarakat menggunakannya untuk urusan administrasi.
Selain itu, arsip yang sudah diperbaiki dan dipindai dalam bentuk digital tidak memerlukan perawatan khusus karena telah memiliki cadangan file asli yang tersimpan secara digital.
“Arsip dalam bentuk kertas semakin lama akan semakin rusak karena termakan usia sehingga membutuhkan perhatian lebih agar informasi yang ada dapat terpelihara dengan baik,” katanya.
Namun, sementara ini pihaknya belum melayani restorasi arsip dalam bentuk buku karena dikhawatirkan hasilnya tidak sesuai aslinya.
Diakui Gatot, untuk perbaikan satu lembar arsip memutuhkan waktu 4-5 hari. Ini karena harus melalui beberapa tahap proses pengerjaan.
“Setelah arsip diolesi bahan kimia khusus selanjutnya dilapisi dengan tisu Jepang yang kemudian dikeringkan,” terangnya.
Masih kata Gatot, setelah proses pengeringan selesai arsip akan dipres.
“Tahap terakhir, arsip akan diedit sesuai dengan aslinya.”
Metode tersebut juga berlaku untuk arsip buku. Oleh karena itu, kata Gatot, restorasi untuk arsip buku tidak serta merta dilakukan serampangan.
Perlu diketahui, perbaikan arsip tidak dipungut biaya dan harus mengikuti antrian waktu perbaikan.
Pihaknya berpesan kepada masyarakat yang hendak memperbaiki arsip rusak dapat mendatangi Kantor DPK Kota Yogyakarta di Jalan Singonegoro, Kemantren Ngampilan, pada hari Kamis dan Rabu.(***)