Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Nahas! Hendak Mengantarkan Sabu Ke Kaiti, Pria Asal Padang Lawas Diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Sabu
Nahas! Hendak Mengantarkan Sabu Ke Kaiti, Pria Asal Padang Lawas Diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU(Cakrawalaindonesia.id) – Hendak mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Arah Kaiti, Pria asal Huta Raja Tinggi Kab Padang Lawas Provinsi Sumatra Utara, diciduk Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Identitas Pria yang diamankan RI alias KA (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kihajar Dewantara arah Kaiti Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 05.45  Wib.

“Bersama Tersangka, adapun Barang Bukti berupa Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Tas warna Hitam, Satu Unit Handphone merk Vivo warna Dongker dengan SIM Card 08124372xxxx dan Satu Unit Sepeda Motor Mega Pro warna Putih dengan Nomor Polisi BM 5488 UM,” jelas Kasat.

AKP Riza Effyandi SH MH menjelaskan, penangkapan Tersangka, Ketika Kamis  17 Agustus 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Kaiti.

Menanggapi informasi tersebut, AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 05.45 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Aipda Hendri Rikardo melakukan penangkapan terhadap Terlapor  yang berinisial RI di Jalan Kihajar Dewantara Arah Kaiti K Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

Dari penggeledahan Badan ditemukan Satu Paket  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening, Satu Tas warna Hitam, Satu Unit Hand Phone merk Vivo warna Dongker dengan SIM Card 08124372xxxx, Satu Unit Sepeda Motor Mega Pro warna Putih dengan Nomor Polisi BM 5488 UM.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka bahwa Sabu  tersebut miliknya yang didapati dari A yang beralamat di Padang Lawas Sumatra Utara selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

“Sekarang Tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Riza Effyandi SH MH mengakahiri.

(Humas Polres Rohul)