BANGKINANGKOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Setelah molor sekian jam, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Kampar terlaksana juga dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/06/2025) sore, bertempat di Ruang Sidang Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi yang didampingi Wakil Ketua Iib Nursaleh dan Wakil Ketua H Zulpan Azmi.
Selain itu hadir juga Sekretaris DPRD Kampar Ramlah bersama dengan para Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat DPRD Kampar.
Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar hadir Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti yang mewakili Bupati Kampar H Ahmad Yuzar didampingi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemdakab Kampar.
Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi saat membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar pada hari Senin, tanggal 23 Juni yang lalu agenda rapat paripurna ini adalah penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025.
Usai membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kampar lalu mempersilahkan kepada Sekretaris DPRD Kampar Ramlah untuk membacakan surat-surat masuk.
Lalu dilanjutkan dengan penjelasan dan atau pun sambutan Bupati Kampar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025.
Setelah sambutan, Wabup Kampar menyerahkan secara simbolis materi Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2025.
Kemudian Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wabup Kampar yang telah membacakan sambutan Bupati Kampar.
“Baru saja kita dengarkan bersama penjelasan dari saudara Bupati Kampar, terkait perubahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun 2025. Selanjutnya dapat saya sampaikan pula, untuk Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kampar,” jelas Taridi dalam rapat paripurna tersebut.
Taridi juga kembali mengingatkan juga untuk rapat paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 mendatang, tepatnya pada pukul 14:00 WIB.
Taridi mengimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kampar maupun Kepala OPD terkait, agar dapat menghadiri dan membahas Rancangan KUA dan PPAS tersebut.
“Pembahasan dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diterapkan oleh Banmus DPRD Kampar,” imbau Taridi yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar.(***/Arief)