Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Menghadapi Pesta Demokrasi Pemilu Serentak 2024, Kordiv Datin Bawaslu Rohul Fanny Ariandi Konsultasi ke Bawaslu RI

JAKARTA(CIO) – Koordinator Divisi Data dan Informasi (Kordiv Datin) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Fanny Ariandi melakukan konsultasi guna menghadapi pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 dengan Bawaslu RI bertempat di Kantor Deputi Bidang Dukungan Teknis, Gedung Menara Thamrin, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (01/09/2022), Pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Fanny Ariandi dalam informasinya kepada cakrawalaindonesia.online mengatakan, bahwa konsultasi itu dihadiri oleh TA PP dan Datin Bawaslu RI Bachtiar; TA Datin Bawaslu RI Sulastio; TA Datin Bawaslu RI Taufik; Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan; Kordiv Hukum, Humas & Datin Bawaslu Riau Amirudin Sijaya; dan Kordiv PHL Bawaslu Riau Neil Antariksa.

Adapun hasil diskusi dalam konsultasi tersebut, yakni:
1. E-PPID terintegrasi akan di launching tahun 2022.
2. E-PPID dibuat untuk memudahkan pelayanan informasi publik di bidang Datin.
3. Informasi yang disediakan Datin adalah informasi tentang kelembagaan dan informasi tentang kepemiluan.
4. Baru 15 Provinsi yang dimasukan dalam E-PPID Terintegrasi Bawaslu untuk gelombang pertama tahun 2022.
5. SOP PPID masih menggunakan SOP Bawaslu RI, saat ini sedang dilakukan revisi SOP untuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
6. SOP merupakan legalitas Sekjen Bawaslu RI karena Bawaslu merupakan lembaga struktural sehingga seluruh SOP masih terikat kepada Bawaslu RI.
7. Jam layanan PPID mulai jam 09.00 wib s/d 15.00 wib atau sesuai pembagian waktu daerah masing-masing.
8. SOP bisa saja diterjemahkan atau dijalankan di tingkat lokal (Bawaslu Kabupaten/Kota) dengan pola penyesuaian kondisi sepanjang tidak keluar dari peraturan induknya terutama penyesuaian Pejabat PPID.
9. Penyusunan SOP bisa dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, namun pengesahannya tetap oleh Sekjen Bawaslu RI.
10. Karena Bawaslu mengelola keuangan negara dan Bawaslu dibentuk oleh UU negara, merupakan dasar bagi Bawaslu untuk mengelola dan melakukan Pelayanan Informasi Publik.
11. Pelayanan Informasi memiliki prinsip Cepat, Murah dan Sederhana.
12. Jika ada permintaan pelayanan informasi kepada Panwascam, maka pelayanan informasi tetap melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, karena Panwascam merupakan penyelenggara ad hoc dan tak memiliki wewenang untuk memberikan pelayanan informasi secara langsung kepada masyarakat.
13. Website, Aplikasi PPID Bawaslu, WA Bawaslu RI, email dan langsung merupakan sarana pelayanan informasi Bawaslu.
14. Prinsip pelayanan harus sama mulai dari Bawaslu RI sampai Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
15. Bawaslu Provinsi akan melakukan Monitoring dan Evaluasi PPID Bawaslu Kabupaten/Kota mulai tahun 2023.
16. Informasi Kepemiluan harus lebih utama disediakan oleh Datin Bawaslu selain informasi kelembagaan.
17. Kepuasan masyarakat atau pemohon informasi merupakan faktor yang diutamakan agar tidak muncul tanggapan negatif terhadap pelayanan Bawaslu terkait informasi publik.
18. Penomoran registrasi belum ada klasifikasi tentang PPID melalui aplikasi, namun akan dilakukan evaluasi melalui Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI agar ada penyeragaman penomoran untuk PPID.
19. Penilaian Komisi Informasi (KI) penting, jadi bisa inovasi dalam hal untuk mendapatkan penilaian terbaik atas Monev yang dilakukan KI.
20. Informasi yang serta merta harus segera diumumkan adalah Putusan Penanganan Pelanggaran dan Putusan Sengketa.
21. Informasi berkala yaitu tentang kelembagaan, profil.
22. Hasil pemilu atau pilkada merupakan informasi yang sangat bernilai dan harus dijaga dengan baik.
23. Laporan keuangan yang menjadi dokumen publik adalah yang telah di audit berdasarkan UU BPK.
24. Pusdatin Bawaslu akan melakukan pelatihan-pelatihan untuk SDM Datin agar dapat meningkatkan keterampilan dalam pelayanan PPID Bawaslu.
25. Datin merupakan potret terdepan Bawaslu.(***)