BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Seluruh pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar untuk segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan segala bentuk branding tidak ada lagi yang terpasang dalam bentuk apapun karena sudah masuk masa tenang.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kampar, Jum’at (22/11/2024) siang, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Kita imbau kepada seluruh paslon untuk segera menertibkan masing-masing APK, termasuk juga yang di posko karena tidak ada dalam PKPU terkecuali di kantor partai politik,” tegas Syawir didampingi Anggota Miki AB, Mustaqim Akbar dan MHD Amin.
Syawir juga menambahkan, bahwa terhitung tanggal 23 November 2024 sampai pada pukul 23:59 WIB itu waktu batas akhir bagi Paslon dan Tim untuk melakukan kampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya.
“Hari terakhir batas kampanye itu tanggal 23 November 2024 pada jam 23:59 WIB. Lewat dari itu sudah masuk masa tenang, maka seluruh kegiatan kampanye tidak ada lagi oleh Paslon dan Tim,” imbau Syawir.
Syawir menegaskan kembali, bahwa untuk masa tenang itu terhitung tanggal 24-26 November 2024. Jadi selama masa tenang sampai pada hari H, seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pasangan calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar sudah tidak diperbolehkan lagi, apalagi melakukan kampanye.
“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar berjalan aman, lancar, damai dan kondusif. Sekali lagi, kepada Paslon secara pribadi juga kita imbau untuk menertibkan segala APK yang ada di kantor, posko harus ditertibkan, termasuk segala bentuk branding termasuk di kendaraan tidak ada lagi selama masa tenang dan sampai hari H,” tutup Syawir.
Selain mengimbau melalui media, Bawaslu Kampar juga akan menyampaikan pemberitahuan dan imbauan kepada paslon dan tim terkait masalah APK dan branding lewat surat dalam menghadapi masa tenang.