Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

LSP UI Ditunjuk Kemenkumham RI untuk Selenggarakan Sertifikasi Penerjemah Tersumpah

LSP UI ditunjuk oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan yang menggordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah. (Dok: Biro Humas dan KIP UI)

JAKARTA(CIO) – Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI) menjadi badan yang mengkoordinasikan kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersebut melalui kegiatan sertifikasi bagi penerjemah tersumpah. LSP UI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan kegiatan Uji Penyetaraan Penerjemah Tersumpah Surat Keputusan (SK) Gubernur di Program Pendidikan Vokasi UI baru-baru ini.

Ketua LSP UI Rahmi Setiawati menuturkan, kegiatan uji sertifikasi tersebut dilakukan bagi para penerjemah yang sebelumnya telah diangkat sumpah melalui SK Gubernur agar dapat disetarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sertifikasi tersebut dilakukan atas penunjukkan langsung dari Kemenkumham dan BNSP kepada LSP UI untuk menyelenggarakan ujian kualifikasi penerjemah. Sebanyak empat puluh penerjemah telah melakukan ujian kualifikasi penerjemah untuk arah bahasa Indonesia-Inggris dan Inggris-Indonesia,” ujar Rahmi di Depok, Jawa Barat, Jum’at (08/07/2022) dalam siaran pers Biro Humas dan KIP UI yang diterima redaksi cakrawalaindonesia.online.

Profesi penerjemah tersumpah merupakan salah satu keahlian yang dibutuhkan oleh dunia industri, khususnya bagi instansi yang memerlukan pengesahan dokumen dalam bahasa asing dan diakui secara hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, untuk menjadi Penerjemah Tersumpah harus lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dikoordinasikan oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.

Sementara itu, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI Padang Wicaksono mengungkapkan kebanggaannya atas penyelenggaraan sertifikasi tersebut guna mendukung profesi penerjemah tersumpah.

“LSP UI, sebagai unit kerja khusus yang bernaung di bawah Vokasi UI, berupaya untuk terus mendukung segala kegiatan yang dapat membantu peningkatan kualitas profesi di Indonesia,” papar Padang Wicaksono.

Setiap tahunnya, LSP UI melakukan sertifikasi terhadap lebih dari 700 mahasiswa Vokasi UI. Sertifikasi tersebut merupakan bentuk dukungan dari Vokasi UI sebagai dokumen pendamping selain ijazah, yang diberikan sebagai bukti kompetensi lulusan yang berkualitas dan berdaya saing di industri.

“Selanjutnya, LSP UI juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham dalam kegiatan ujian kualifikasi penerjemah tersumpah untuk arah bahasa asing lainnya. Kami berharap agar skema Penerjemah Tersumpah ini juga dapat segera diterapkan bagi seluruh calon lulusan Universitas Indonesia,” kata Rahmi.

Sebagai Lembaga Sertifikasi yang bergerak di bidang pendidikan, LSP UI memiliki sepuluh skema bidang keahlian yang disertifikasi, yaitu Teller Jasa Keuangan dan Perbankan, Analisis Perpajakan Pemotongan dan Pemungutan Pajak, Public Relation Officer, Perancangan Strategis Kreatif dan Pembuatan Iklan (Creative), Pengelolaan Underwriting Asuransi Level 5, Pengelolaan Kearsipan Dasar, Office Executive Administration Assistant (OEAA), Kepemanduan Wisata, Hospital Executive Administration Assistant (HEAA), dan Teknisi Akuntansi Madya.(***/BHAKTI HARIANI)