PEKANBARU(Cakrawalaindonesia.id) – Kuasa hukum H. Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H., mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru untuk segera menjalankan penetapan eksekusi atas sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 27 Desember 2024. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, Pengadilan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR.
Dalam penetapan tersebut, PTUN Pekanbaru menetapkan bahwa:
* Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi.
* Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, tanggal 8 November 2007, Surat Ukur No. 05173/2007 tanggal 7 November 2007, dan Surat Ukur No. 184/2013 tanggal 22 November 2013 dengan luas 9.826 m² atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna tidak mempunyai kekuatan hukum sejak 27 Desember 2024.
* Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.
* Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada biaya pelaksanaan putusan.
“Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami telah selesai. Namun, pihak Tergugat (BPN) tidak menggunakan upaya hukum kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan malah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 12 Februari 2025,” ujar Tumpal, Jumat (28/3/2025).
Menurut Tumpal, langkah BPN mengajukan PK bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dengan dalih adanya novum (alat bukti baru_red) berupa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, padahal klien kami sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menduga BPN Pekanbaru telah menerbitkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah milik kliennya. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menyelidiki dugaan ini.
Sebagai langkah konkret, Kuasa Hukum H. Masrul akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi, melaporkan dugaan pelanggaran ke Kepolisian, serta mengajukan gugatan atas penerbitan SHM dan HGB yang dianggap tidak sah.
“Kami juga akan melakukan pemasangan plang kepemilikan pada 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Penetapan BHT, dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru. Untuk itu, kami meminta BPN Pekanbaru segera menjalankan penetapan eksekusi yang telah ditetapkan oleh Ketua PTUN Pekanbaru,” tutupnya.(***)