BANGKINANG KOTA(Cakrawalaindonesia.id) – Memasuki tahapan masa kampanye dan dana kampanye Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi, Kamis (19/09/2024) siang.
Pantauan dilokasi Rakor tersebut, dilaksanakan menjelang penetapan dan pencabutan nomor urut Pasangan Bakal Calon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Andi Putra dan dihadiri Anggota Afrizal, Muhibbuddin Ahmad, Imelda Safitri dan Nur’aini.
Sedangkan narasumber langsung dihadirkan yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah yang diwakili anggota Mustaqim Akbar selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Selain itu, hadir juga dari Perwakilan Polres Kampar, Perwakilan Kodim 0313/KPR, Perwakilan Kejari Kampar, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Kesbangpol, LO Pasangan Balon Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Andi Putra saat membuka Rakor tersebut menyampaikan ucapan terima kasih telah meluangkan waktu dan berkenan pada kegiatan Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Kampar Imelda Safitri dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait aturan mengenai kampanye dan pelaporan dana kampanye.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Mustaqim Akbar memaparkan terkait aturan dan regulasi tentang pengawasan pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye.