Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Kirim Berkas Perkara NM ke Kejari, Polresta Serang Kota Masih Tunggu Analisa dan Pendapat JPU

SERANG(CIO) – Sesuai dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, maka penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Serang Kota masih menunggu hasil analisa dan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (14/07/2022) di Polda Banten.

Ditambahkan Shinto, bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka.

Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka NM (36) tahun, kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang Kota pada hari Selasa (12/07/2022) lalu sekitar pukul 13:00 WIB.

“Betul penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP pada hari Senin (20/06/2022) untuk dimintai keterangan pada hari Jum’at (24/06/2022), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07/2022). Namun NM tidak juga hadir didepan penyidik,” kata Shinto.

Menurut Shinto, bahwa Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini.

“Bersamaan dengan itu, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang Bersih, Sehat, Produktif. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” paparnya.

Dalam hal ini, Shinto menerangkan mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” jelasnya.

Terakhir Shinto menjelaskan penyidik tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara,

“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara ini dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tegasnya menutup wawancara.(***)