BANGKINANGKOTA(CIO) – Lembaga Adat Kampar (LAK) memberikan pernyataan tegas terhadap pihak mitra dari koperasi yang bersengketa di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yakni PTPN V.
“Sebenarnya pihak PTPN V juga bisa untuk melaksanakan tugasnya selaku bapak angkatnya dalam proses penyelesaian permasalahan yang terjadi selama ini,” tegas Ketua Lembaga Adat Kampar H Yusri Datuok Bandaro Mudo dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Balai Adat Kabupaten Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar
Ditegaskan Yusri, bahwa LAK sudah melakukan berapa poin di perdamaian itu. Salah satunya adalah sudah didatangkan bersama, sudah tanda tangan bersama, dan sudah dilakukan perdamaian dan juga bersalam-salaman.
“Koperasi ini sudah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan. Jadi koperasi ini untuk sementara di ambil alih dulu oleh PTPN V, hal ini sesuai dengan keputusan kita di Balai Adat Kampar,” imbuh Datuk Bandaro Mudo.
Dijelaskan Yusri, jadi seluruh operasional, keuangannya sudah di ambil alih oleh pihak PTPN V selaku bapak angkatnya. Jadi tidak ada kedua belah pihak ini yang harus mengurus koperasi ini.
“Setelah berdamai, kedua koperasi colling down, kemudian yang tampil hanya PTPN V, kita harapkan PTPN V bisa memberikan keadilan yang seluas luasnya,” harap Yusri.
Yusri berharap, jadi semua persoalan pengelolaan saat ini, mari kita serahkan kepada PTPN V sebagai bapak angkatnya dalam memproduksi, merawat dan kemudian hasil buahnya untuk dapat di urus dengan baik.
“Jika nanti sudah ada keputusan hukum yang tetap. Maka baru dikembalikan kepengurusannya kepada koperasi, koperasi yang sah sesuai dengan keputusan hukum,” sebut Yusri.
Dirinya selaku Ketua Lembaga Adat Kampar dalam hal sengketa tersebut, hanya untuk menjembatani yang bersengketa.
“Kita dari LAK akan mendamaikan, tidak ada yang boleh keributan, tidak ada yang boleh kegaduhan, apalagi terjadi adanya korban,” kata Yusri.
Yusri membantah, jadi banyak informasi yang berkembang saat ini ditengah-tengah masyarakat bahwa LAK yang mengambil lahan di sengketa tersebut.
“Perlu diluruskan, lahan itu di ambil oleh Lembaga Adat Kampar. Kami tidak pernah menyentuh sedikitpun lahan tersebut,” tegas Yusri.
Yusri juga dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada pihak PTPN V. Agar benar-benar melakukan perbaikan data kembali. Supaya tidak ada lagi kekeliruan data di kemudian hari.
“Pemerintah daerah diberikan kewenangan karena tanah ini dulu adalah tanah adat. Seluruh tanah di Kabupaten Kampar ini adalah tanah adat,” sebut Datuk Bandaro Mudo.
Lanjut Yusri, maka untuk sementara sebagai wasitnya diberikan kepada Lembaga Adat Kampar untuk menyelesaikan sengketa ini supaya tidak ada lagi keributan di lapangan.
“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada TNI dan Polri, Datuk-datuk Adat Kampar yang sudah menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak ada keributan di dalam koperasi nantinya. Mari kita tunggu hasil dari keputusan hukum yang akan memutuskan siapa yang akan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan koperasi dan menjadi tanggungjawabnya dalam pengelolaan koperasi itu nantinya,” ajak Yusri.
Yusri juga menghimbau kepada PTPN V yang sudah lama bermitra dengan koperasi agar dapat berbuat yang terbaik bagi koperasi tersebut.
“Kami harapkan juga kiranya dapat membuat keadilan kepada masyarakat,” pungkas Yusri mengakhiri wawancara tersebut.(***)