Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Kementerian PUPR Tekankan Nilai Kearifan Lokal Sebagai Faktor Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur

Kementerian PUPR
Kementerian PUPR Tekankan Nilai Kearifan Lokal Sebagai Faktor Penting Dalam Pembangunan Infrastruktur

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Selain kelayakan secara teknis, pembangunan infrastruktur juga perlu memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat setempat agar potensi-potensi di daerah tersebut bisa berkembang secara optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam acara Dialog Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023). Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2023.

“Di balik kemegahan infrastruktur, tidak mungkin bisa kita kerjakan tanpa ada pendekatan yang betul-betul local indigenous. Kearifan-kearifan lokal tidak mungkin kita tinggalkan dalam membangun infrastruktur,” kata Zainal Fatah.

Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga infrastruktur yang dibangun pun harus disesuaikan dengan daerah tersebut. Zainal Fatah mencontohkan pada pembangunan irigasi, meskipun pemerintah sudah membangun dengan teknologi mutakhir, irigasi tersebut tidak akan termanfaatkan secara maksimal jika tidak diselaraskan dengan budaya bercocok tanam di masyarakat setempat.

“Karena irigasi tidak hanya sebatas pada produksi padi saja, di wilayah yang lain mungkin dibutuhkan untuk produksi pangan yang berbeda. Misalnya di Kabupaten Indragiri Hilir, produksi kelapa bisa lebih meningkat melalui teknologi irigasi yang sesuai,” ujar Zainal Fatah.

Selain itu, Zainal Fatah juga menyampaikan bahwa Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan dukungan pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan dengan akses jalan daerah. Hal ini sesuai dengan rencana Presiden Jokowi yang akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait pembangunan jalan daerah pada tahun ini.

“Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah pemerintah pusat melakukan intervensi khusus untuk meningkatkan kualitas jalan daerah yang secara undang-undang merupakan wewenang pemerintah daerah. Karena daerah industri, daerah sumber produksi pangan, dan daerah pariwisata tidak mungkin beroperasi tanpa jalan akses,” kata Zainal Fatah.