Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NTB  

Kementerian PUPR Rehabilitasi 38 Bendungan di Pulau Sumbawa untuk Kembalikan Fungsi Optimal Bendungan

Kementerian PUPR
Kementerian PUPR Rehabilitasi 38 Bendungan di Pulau Sumbawa untuk Kembalikan Fungsi Optimal Bendungan

SUMBAWA(Cakrawalaindonesia.id) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melaksanakan pekerjaan Remedial/Rehabilitasi pada 38 Bendungan di Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pekerjaan remedial/rehabilitasi merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

“Kementerian PUPR memprioritaskan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya seperti jalan tol, air minum, dan sanitasi. Harapannya agar infrastruktur PUPR yang dibangun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Menteri Basuki.

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Hendra Ahyadi mengatakan, pekerjaan remedial yang dilakukan meliputi perbaikan hidromekanikal, elektrikal, penanganan sedimentasi, dan pekerjaan sipil lainnya yang diperlukan sesuai hasil identifikasi yang telah dilakukan agar fungsi dari bendungan dapat beroperasi dengan optimal.

Selama ini, 38 bendungan tersebut sudah cukup lama beroperasi dengan masa layanan yang cukup lama. Bahkan ada yang berusia 20 – 30 tahun yang mengalami penurunan fungsi, artinya didalam bendungan itu ada tampungan mati, efektif dan tampungan banjir.

“Semua itu disebabkan adanya tampungan sedimen, dalam kegiatan remedial ini dilakukan perbaikan tubuh bendungan serta penunjangnya, berupa peralatan hidromekanikal, elektrikal, dan peralatan pemantauan,” kata Hendra.

Ditambahkan Hendra, beberapa bendungan yang direhabilitasi tersebut dulunya merupakan embung dan meningkat fungsinya menjadi bendungan sesuai Peraturan Menteri PUPR 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, sehingga mengalami peningkatan fungsi cukup tinggi dan tentunya ketentuan terhadap pengelolaan bendungan besar harus berlaku.

“Dengan fungsi yang optimal, maka dapat pula menunjang keamanan dari bendungan itu sendiri. Sehingga, dapat terwujud fungsi dan manfaat bendungan yang optimal untuk melayani pengairan ke hilir guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan Air untuk PLTM, serta aman bagi lingkungan sekitarnya,” kata Hendra.

Dikatakan Hendra, remedial 38 bendungan di Pulau Sumbawa tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2023 sesuai kontrak pekerjaan. Pekerjaan remedial 38 bendungan tersebut dibagi dalam lima paket pekerjaan berdasarkan wilayah dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp787 miliar.

“Salah satunya adalah remedial Bendungan Penyaring yang dibangun pada tahub 1996 dengan manfaat irigasi seluas 200 hektare (ha) dan Bendungan Pernek yang dibangun pada tahun 2006 dengan manfaat untuk pengairan lahan irigasi seluas 220 hektare (ha). Setelah pekerjaan diharapkan dapat membuat daerah irigasi sekitar lokasi bendungan menjadi optimal,” kata Hendra.