Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Kementerian PUPR Ajak Pemda Wujudkan Pelayanan Air Minum Tahan Bencana

Kementerian PUPR
Kementerian PUPR Ajak Pemda Wujudkan Pelayanan Air Minum Tahan Bencana

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersinergi mewujudkan pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif dan tahan bencana.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif dan tahan bencana, dapat terwujud apabila Pemda berkomitmen memberikan dukungan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum sebagai operator pelayanan air minum di daerah.

“Sebagai kebutuhan dasar masyarakat, ketersediaan air minum sangat dibutuhkan dalam kondisi normal maupun bencana sehingga kita harus mengedepankan pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif dan tahan bencana,”kata Diana.

Diana mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR telah memberikan banyak dukungan berupa pembangunan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang telah diserahterimakan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya dikelola BUMD Air Minum sehingga infrastruktur yang telah dibangun dapat berkelanjutan dan target peningkatan akses layanan air minum kepada masyarakat dapat segera tercapai.

Hal tersebut dapat diwujudkan apabila Pemda memberikan dukungan penuh agar BUMD Air Minum memiliki kecukupan modal untuk mengembangan usahanya secara mandiri. Beberapa dukungan yang dibutuhkan BUMD Air Minum dari Pemda antara lain memberikan penyertaan modal daerah, menyesuaian tarif air minum untuk memenuhi tarif Full Cost Recovery (FCR). dan atau subsidi apabila tarif air minum BUMD Air Minum belum FCR.

Hal lain yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian Pemda dan pemangku kepentingan terkait yaitu tingkat kehilangan air (Non Revenue Water/NRW) nasional yang masih berada di angka 33,7 Persen. Angka tersebut lebih tinggi 8,7 persen dari batas toleransi NRW yang diperkenankan dalam melakukan pengoperasian SPAM.

Berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2022, dari 389 BUMD Air Minum yang dinilai oleh Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR ada 237 BUMD Air Minum yang berkinerja Sehat (60,93%); 101 BUMD Air Minum berkinerja Kurang Sehat (25,96%) dan 51 BUMD Air Minum masih berkinerja Sakit (13,11%). Sedangkan rata-rata cakupan pelayanan teknis air minum perpipaan di telah mencapai 28,42% dari target 30 persen yang tercantum dalam RPJMN.

Melihat tren dalam 2 tahun terakhir, rata-rata peningkatan jumlah sambungan layanan (SL) air minum yang dilayani oleh BUMD Air Minum meningkat 4-5 persen per tahun atau 600-700 ribu sambungan langganan per tahun. Namun peingkatan tersebut belum disertai dengan peningkatan jumlah BUMD Air Minum yang memiliki tarif Full Cost Recovery (FCR). “Masih ada 242 BUMD Air Minum, yang belum memiliki tarif FCR sehingga masih beroperasi merugi,” kata Diana.

Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anang Mukhlis menyampaikan, Pemda juga harus mendorong BUMD Air Minum untuk memiliki Rencana Bisnis yang dapat diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan. Di sisi lain BUMD Air Minum juga harus berupaya melakukan efisiensi biaya operasional dan mengoptimalkan pendapatan dengan melakukan penurunan tingkat kehilangan air dan menambah sambungan langgan.

“Hal tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau melakukan kerja sama antar BUMD Air Minum, antar Pemerintah Daerah, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau BUMD Air Minum dengan Badan Usaha lainnya,” kata Anang.

Untuk mendukung peningkatan akses, sesuai kewenangannya Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan program dalam rangka optimalisasi, fungsionalisasi/ rehabilitasi atau pembangunan baru untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum bagi yang memenuhi syarat readiness criteria yang disepakati, dan memberikan Program Hibah Air Minum berdasarkan output based. Pemerintah Pusat juga akan memberikan dukungan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan SDM BUMD Air Minum melalui pelatihan bidang air minum di Balai Teknologi Air Minum, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.