YOGYAKARTA(Cakrawalaindonesia.online) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya memperkuat manajemen pengelolaan homestay terpadu di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Borobudur guna meningkatkan kualitas pelayanan homestay bagi wisatawan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan konsep finalisasi MoU (memorandum of understanding) dan PKS (perjanjian kerja sama) antara asosiasi homestay dengan BUMDes yang melibatkan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Badan Pengelola Otorita Borobudur (BPOB) serta Kepala Desa, Asosiasi Pengelola Homestay, BUMDes dari Desa Karangrejo, Desa Karanganyar, dan Desa Tuksongo yang bertempat di Balkondes Karangrejo, Yogyakarta, pada Jumat (21/10/2022).
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/ Baparekraf, Vinsensius Jemadu, dalam pernyataannya, di Jakarta (24/10/2022), mengatakan manajemen pengelolaan homestay terpadu yang terintegrasi dan berkelanjutan ini sangat diperlukan.
Termasuk untuk homestay yang dimiliki masyarakat, maupun sarana hunian pariwisata (sarhunta) yang dibangun oleh Kementerian PUPR. Dengan adanya manajemen tersebut diharapkan dapat meningkatkan lama tinggal (length of stay) wisatawan yang berkunjung ke Borobudur.
“Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur sebelumnya telah menyusun kajian pengelolaan homestay di DPSP Borobudur yang menghasilkan model pengelolaan homestay terpusat pada satu pengelola yaitu BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Pengelolaan homestay akan terpusat di BUMDes untuk setiap desa. Sehingga BUMDes akan memasarkannya dengan berbagai media termasuk kerja sama dengan marketplace atau online travel agent,” kata Vinsen.
Setiap homestay yang masih perseorangan selain yang dimiliki BUMDes harus bergabung dengan desa wisata. Jika belum ada desa wisata dapat membuat asosiasi homestay. Sehingga desa wisata atau asosiasi tersebut akan membuat MoU dan PKS dengan BUMDes dalam pengelolaan termasuk pemasarannya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam mengimplementasikan kebijakan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi.
Direktur Pengembangan Destinasi I Kemenparekraf/Baparekraf, Wawan Gunawan mendorong Pemerintah Desa Karangrejo, Karanganyar, dan Tuksongo untuk dapat terus melakukan inovasi, adaptasi, dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas amenitas di desa wisata. Agar dapat memberikan dampak yang luas terhadap kebangkitan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja.
“Pengelolaan homestay terpadu melalui BUMDes ini diharapkan akan meningkatkan penjualan dan sebaran wisatawan yang menginap di homestay sekitar kawasan Borobudur agar dapat adil dan merata. Selain itu, pola kerja sama kedepan setelah ada payung hukum, akan jelas sistem bagi hasil atau pembagian keuntungan masing-masing untuk BUMDes dan asosiasi homestay,” kata Wawan.
Direktur Destinasi Pariwisata BOB, Agustin Peranginangin, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti, mendukung, serta memfasilitasi rencana kick off MoU manajemen pengelolaan homestay terpadu di desa wisata DPSP Borobudur mendatang.
“Kami harap kolaborasi dari seluruh pihak untuk menyukseskan kick off MoU ini,” ucap Agustin.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Achmad Husein menyampaikan pihaknya ditunjuk untuk berperan sebagai lead implementator dalam pembentukan kelembagaan homestay.
Lebih lanjut, Achmad menjelaskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenkomarves pada 15-16 September 2022 di Kantor Sekda Kabupaten Magelang, ada tiga desa yang menjadi pilot project implementasi dari model manajemen pengelolaan homestay di DPSP Borobudur. Sebelum penyiapan MoU dan PKS, Disparpora Magelang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Karangrejo, Karanganyar, dan Tuksongo untuk membuat asosiasi homestay di tiga desa wisata.
“Tiga desa ini masing-masing sudah terbentuk asosiasi homestay dan memiliki SK Kepala Desa. Namun Desa Karangrejo dan Desa Karanganyar telah memiliki BUMDes yang telah ditetapkan sebagai Badan Hukum, melalui sertifikat yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Sedangkan BUMDes di Desa Tuksongo masih dalam proses administrasi pengajuan legalitas dari Kemendesa PDTT kepada Kemenkumham,” katanya.
Jika finalisasi MoU dan PKS manajemen pengelolaan homestay terpadu di kawasan DPSP Borobudur selesai.
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan MoU antara BUMDes dengan Asosiasi Homestay dan kick off terbentuknya manajemen pengelola homestay terpadu di Desa Karangrejo, Desa Karanganyar, dan Desa Tuksongo.
Selaku Ketua dan Tim Kajian Model Pengelolaan Homestay di DPSP Borobudur, Budi Setiawan mengatakan nantinya MoU dan PKS ini akan digunakan sebagai pedoman kerja sama dalam manajemen pengelolaan homestay di kawasan DPSP Borobudur.(***)