Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Kemenparekraf-KIP Sosialisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Poltekpar NHI Bandung

Kemenparekraf
Kemenparekraf-KIP Sosialisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Poltekpar NHI Bandung

BANDUNG(Cakrawalindonesia.online) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyosialiasikan mengenai pentingnya pengelolaan keterbukaan informasi publik yang digelar di Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Jawa Barat.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat (21/10/2022) di Gedung Mandalawangi Poltekpar NHI Bandung dan diikuti oleh 296 peserta terdiri dari perwakilan manajemen, para dosen, dan mahasiswa Poltekpar NHI Bandung.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi SDM di Poltekpar NHI Bandung dalam mengelola keterbukaan informasi publik agar dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya.

Sandiaga mengatakan Kemenparekraf berupaya meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan pelayanan informasi publik yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut, Kemenparekraf/Baparekraf harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah, cepat, dan sederhana sehingga mendukung pelayanan informasi bagi publik untuk segala lapisan masyarakat.

“Kemenparekraf/Baparekraf juga harus dapat mendorong terbangunnya berbagai infrastruktur pendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang prima,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengungkapkan lewat kegiatan ini, Poltekpar NHI Bandung sebagai salah satu Badan Publik di bawah naungan Kemenparekraf/Baparekraf diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana.

Ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jejaring dengan lembaga lain sehingga ke depan mampu menerapkan kebijakan yang gercep, geber, gaspol, serta inovatif, adaptif, dan kolaboratif.

Melalui kolaborasi dengan KIP, ia juga berharap bisa mengoptimalkan kerja sama untuk membangun transparansi informasi dan pelayanan publik yang semakin baik ke depan.

“Dalam menjalankan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Perki 1/2021 tentang standar layanan informasi publik, Kemenparekraf sudah memiliki produk hukum sebagai dasar pelaksanaannya mencakup permen, kepmen, hingga maklumat pelayanan publik,” katanya.

Dewi menambahkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kemenparekraf, satuan kerja di bawahnya termasuk Poltekpar mengacu pada Permen Nomor 11 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dikumentasi (PPID).

Kemenparekraf dalam hal ini selalu bersinergi dengan KIP dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab pada masyarakat.

Ia menjelaskan pada 2021 Kemenparekraf mendapat predikat informatif dalam acara monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh KIP.

“Poltekpar NHI Bandung juga diharapkan bisa membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang telah ada seperti yang diamanatkan dalam Undang–Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” kata Dewi.

Sosialisasi ini diisi dengan paparan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dari Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha dan Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menekankan pentingnya peran fungsi KIP sekaligus mencontohkan model praktis penerapan keterbukaan informasi.

“KIP adalah Lembaga Mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Keterbukaan informasi publik penting dalam memajukan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,” ujar Arya.

Senada disampaikan Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn yang menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahani Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kegiatan sosialisasi tersebut dirangkai pula dengan dialog dan tanya jawab yang diikuti peserta acara yang sebagian besar adalah mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan acara sesi tanya jawab tersebut dengan penuh antusias.

Turut hadir dalam kesempatan itu Direktur Poltekpar NHI Bandung Andar Danova L. Goeltom dan seluruh jajaran pimpinan Poltekpar NHI Bandung.