Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Kawasan Perkotaan Semakin Padat, Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Penyediaan Hunian Vertikal

PUPR
Kawasan Perkotaan Semakin Padat, Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Penyediaan Hunian Vertikal

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Semakin padatnya kawasan perkotaan memerlukan solusi yang tepat dan cepat agar menjadi lebih layak dan nyaman untuk dihuni. Untuk itu, para pemangku kepentingan bidang perumahan diharapkan mampu mendorong lebih banyak pembangunan hunian vertikal sebagai tempat tinggal khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di perkotaan.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi serta tumbuhnya kota kecil dan sedang di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk kota-kota besar dan daerah peri urban akan membentuk mega urban, dimana pada tahun 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan meningkat menjadi 72,8%, dimana hampir 90% penduduk Jawa tinggal di perkotaan.

“Program dan dukungan yang telah dilakukan dalam akselerasi pembangunan hunian vertikal atau rumah susun (rusun) merupakan salah satu kunci dalam menanggulangi urban sprawl atau perluasan kota yang belum terkontrol dan salah satu solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Iwan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Membangun Negeri Madani Melalui Pembangunan Hunian Vertikal Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah Perkotaan” di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Iwan menyampaikan, program dan dukungan yang telah dilakukan Kementerian PUPR antara lain pembangunan rusun melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU merupakan salah satu langkah kolaboratif yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam menjalankan amanat penyediaan perumahan dengan meningkatkan partisipasi pihak swasta didalamnya.

Kementerian PUPR juga mendorong pemberlakuan dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). SKBG merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rusun (sarusun) di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa. Konsep SKBG sarusun muncul sejak terbitnya UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang kemudian substansinya tetap diadopsi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun pihak swasta” ujar Iwan.

Iwan mengharapkan FGD yang dilaksanakan bersama The Housing and Urban Development (HUD) Institute dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) sebagai rangkaian peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 ini dapat menjadi bahan masukan dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk selalu menjaga semangat dan berkolaborasi dalam menyediakan rumah yang layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara The HUD Institute dengan UKM serta Deklarasi Paguyuban Jafung Penata Kelola Perumahan Kementerian PUPR.