Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Kasus Pinjol, OJK DIY Terima Aduan 73 Korban Pinjaman Online Ilegal

Petugas Kantor OJK DIY sedang melayani salah seorang warga Yogya. (Dok: OJK/CIO)

YOGYAKARTA(CIO) – Korban pinjaman online (Pinjol) di Yogyakarta kembali terjadi setelah sempat diberantas oleh aparat pada tahun lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut hingga Juni 2022 telah menerima laporan 73 aduan masyarakat korban pinjaman online.

“Pengaduan pinjaman online ilegal cukup banyak sampai 73 aduan khusus pinjaman online,” kata Kepala OJK DIY, Parjiman, dikutip CIO dari kantor Berita Antara, Rabu (27/07/2022).

Parjiman mengungkapkan bahwa sebagian pinjol tak berizin itu sebelumnya sudah tutup setelah dilaporkan nasabahnya, namun, belakangan diketahui masih beroperasi.

Selanjutnya, seluruh laporan yang diterima OJK kemudian ditindaklanjuti bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY.

Berdasarkan laporan SWI DIY, akibat pinjaman online dan investasi bodong menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

“Modusnya beragam, mulai dari kasus pinjol hingga penipuan berkedok investasi atau investasi bodong,” katanya.

Parjiman menilai di DIY kasusnya mirip dengan nasional, misalnya binary, perdagangan aset dan kripto. Bahkan kasus Fahrenheit atau robot trading.

Namun, Parjiman menyebut kasus investasi bodong dan pinjaman online di DIY mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Saya kira dengan sosialisasi dan penegakan hukum dari kepolisian, kecenderungannya menurun dibandingkan tahun lalu,” kata Parjiman.(***)