Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here

Kasus Penipuan yang Menyeret Anak Pati Polri Mandek, Pelapor Minta Perlindungan ke Kapolri

Kasus Penipuan
Kasus Penipuan yang Menyeret Anak Pati Polri Mandek, Pelapor Minta Perlindungan ke Kapolri

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.id) – Kasus penipuan jual beli ruko yang menyeret anak mantan petinggi Polri berinisial TRS dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh Polda Metro Jaya. Menyikapi hal ini, pihak pelapor yakni Harijanto Latifah meminta perlindungan hukum langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Harijanto, Bonar Sibuea mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan surat permintaan perlindungan hukum yang sudah dikirimkannya untuk Kapolri.

“Mempertanyakan kepada penyidik di Wassidik terkait surat Perlindungan Hukum tanggal 20 September 2022. Sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Bonar kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Bonar mengungkap alasan pihaknya mengajukan perlindungan hukum langsung kepada Kapolri agar kasus ini dapat segera dibuka kembali penyidikannya.

“Semoga Bapak Kapolri berkenan memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, anak mantan pati Polri berpangkat Irjen berinisial TRS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan kasus penipuan jual beli ruko di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pelapor yang merasa ruko ini miliknya awalnya merasa curiga dengan adanya dua akta jual beli yang padahal dirinya belum menerima pembayaran apapun.

Singkat cerita, ruko tersebut beralih nama hingga membuat korban merugi sampai Rp5 miliar. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Masih dari sisi korban, pihak korban mengklaim polisi malah menyetop penyidikan kasus ini. Korban menduga jika kasus ini dihentikan lantaran terduga pelaku merupakan anak dari mantan pati Polri.