Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Jaga Kelestarian Alam, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pariwisata Kepulauan Karimunjawa

TPA Sampah Karimunjawa
Jaga Kelestarian Alam, Kementerian PUPR Tingkatkan Pengelolaan Sampah di Kawasan Pariwisata Kepulauan Karimunjawa

JAKARTA(Cakrawalaindonesia.online) – Pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Karimunjawa telah diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  guna mendukung penanganan persampahan di kawasan pariwisata Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Keberadaan TPA Sampah Karimunjawa ini guna mendukung kelestarian lingkungan di kawasan wisata Kepulauan Karimunjawa yang sangat terkenal dengan pesona wisata taman lautnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bahwa pembangunan prasarana dan sarana penunjang pariwisata yang dilakukan oleh Kementerian PUPR di Kepulauan Karimunjawa ini merupakan langkah atau upaya guna meningkatkan kualitas layanan pariwisata di bidang sanitasi.

“Di manapun tempat pariwisata yang dibangun tidak ada yang datang kalau tidak bersih. Untuk itu fasilitas sanitasi dan air bersih sangat penting,” ungkap Menteri Basuki.

Pengerjaan pembangunan TPA Sampah Karimunjawa ini dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan menggunakan anggaran APBN senilai Rp15,4 miliar. Konstruksi TPA dikerjakan oleh kontraktor PT Permata Anugerah Yalasamudra sejak tanggal 14 Juni 2021 dan telah selesai pada bulan Desember 2021.

TPA Sampah Karimunjawa yang dibangun di Dukuh Alang –Alang seluas 10.097 m² merupakan lahan aset Pemerintah Kabupaten Jepara. Dukungan infrastruktur diberikan oleh Kementerian PUPR meliputi pekerjaan landfill, Instalasi Pengolahan Lindi (IPL), bangunan pendukung (jembatan timbang, rumah genset, pos jaga, kantor pengelola, dan bangunan pendukung lainnya), akses atau jalan operasional, saluran drainase, penyediaan air bersih, serta infrastruktur lainnya.

Infrastruktur TPA sampah ini kini telah diserah kelolakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara. Sedangkan serah terima aset masih dalam proses pengajuan kepada Kementerian Keuangan. Di lokasi TPA sampah juga terdapat bangunan Pemilahan Daur Ulang (PDU) yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2020, sehingga sampah yang dibuang ke TPA Sampah Karimunjawa diharapkan telah tereduksi terlebih dahulu.

Pembangunan TPA sampah ini dilakukan dengan mengembangkan sistem sanitary landfill guna meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan menjadi lebih ramah lingkungan. TPA Sampah Karimunjawa memiliki kapasitas tampung 35 m³/hari dengan proyeksi timbulan sampah yang terangkut mencapai 9-15 m³/hari atau setara 3,82-6,37 ton/hari, sementara blok cell sanitary landfill memiliki kapasitas 10 ton/hari dengan umur rencana minimal 5 tahun.

Kepala BPPW Jawa Tengah Cakra Nagara mengatakan, bahwa tantangan yang dihadapi selama masa pembangunan di antaranya terdapat fenomena angin musiman sekitar bulan Agustus dan Oktober yang diikuti oleh gelombang laut yang tinggi. Hal ini membuat aktivitas transportasi laut tidak bisa beroperasi secara normal. Tantangan lainnya adalah kondisi geografis Kepulauan Karimunjawa yang berbukit-bukit dengan jenis tanah yang cenderung keras serta tidak adanya material alam yang dibutuhkan, sehingga material utama dalam pembangunan harus didatangkan dari luar pulau.

“Pandemi Covid-19 yang saat itu telah sampai ke Pulau Karimunjawa juga menjadi tantangan dalam pembangunan TPA. Pengetatan dan pembatasan penyebrangan pada transportasi laut oleh pihak berwenang berdampak pada kelancaran perjalanan material, pekerja dan peralatan,” jelas Cakra Nagara.

Dengan telah dibangunnya TPA Sampah Karimunjawa diharapkan penanganan terhadap permasalahan persampahan di kepulauan, terutama kawasan-kawasan pariwisata Karimunjawa dapat teratasi. Kebersihan lingkungan permukiman dan kesehatan penduduk maupun wisatawan juga menjadi terjaga karena sampah tidak lagi dibuang secara sembarangan.

Karimunjawa merupakan suatu wilayah kepulauan yang terdiri dari 27 gugusan pulau-pulau kecil, di mana 5 pulau berpenghuni dan sisanya belum berpenghuni. Kawasan kepulauan ini menjadi bagian administratif dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.(***)