Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Ini Penjelasan Kabid Pengaduan DPMPTSP Kampar Terkait Penyegelan di PT BSP Danau Lancang

TAPUNGHULU(CIO)Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Hambali melalui Kepala Bidang Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat El Fauzan menjelaskan terkait penyegelan di PT Bumi Sawit Perkasa (BSP) di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (13/07/2022).

Dijelaskan El Fauzan, dari data yang ada di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kampar, bahwa PT Bumi Sawit Perkasa merupakan Perusahaan Dengan Modal Dalam Negeri (PMDN).

“PT BSP hanya memiliki izin usaha perkebunan yang sudah tidak berlaku. Yang mana dikeluarkan pada tahun 2003 dengan lahan seluas 11.000 Hektar. Ini perlu diperpanjang dalam jangka 36 bulan, sejak Surat Izin Usaha (SIU) di keluarkan dan melaporkan kegiatan usaha persemester,” ungkap El Fauzan.

Selain itu, kata El Fauzan, PT BSP juga harus mengajukan permohonan persetujuan apabila ada pembaharuan terhadap jenis tanaman atau perluasan usaha, serta membayar segala macam retribusi dan memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Kami tidak melihat satupun izin IMB, dari kasat mata saja ada 50 sampai 60 bangunan berdiri di lokasi ini. Begitu juga di lokasi lainnya ada lagi sebanyak 70-80 unit bangunan, begitu juga tidak melunasi pajak reklame,” ungkap El Fauzan yang juga mantan Kepala Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar.

Ditegaskan El Fauzan, bahwa kami selaku Tim Teknis akan memasang spanduk, stiker dan palang yang akan di buatkan berita acara penyegelannya.

Sementara itu, Perwakilan Manajemen dari PT BSP, Thomas menyampaikan pihak manajemen perusahaan yang menangani perizinan tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain.

“Kami juga tidak memahami terhadap izin ini dan belum di kirim ke kami, semuanya akan kami laporkan ke pihak manajamen. Kami akan sampaikan semua ke pihak manajemen terhadap ketentuan dan kekurangan yang kami miliki,” kata Thomas.(***)