SLEMAN(CIO) – Kasus penahanan ijazah siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang terjadi di Yogyakarta beberapa waktu lalu membuat resah masyarakat.
Kabar penahanan ijazah siswa MTs itu sampai di telinga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jateng, lantas mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sampai hari ini masih ada sekolah yang menahan ijazah siswanya,” kata Asisten Ombudsman RI DIY, Rifqi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (20/07/2022).
Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut telah menerima aduan atas penahanan ijazah salah satu siswa MTs di Kabupaten Sleman karena masih ada tanggungan biaya yang belum dapat dilunasi.
Pihak sekolah terkait, kata Rifqi, melakukan penahanan surat keterangan lulus itu dengan bahasa menyimpan ijazah siswa.
“Ada masyarakat yang merasa tidak diberikan ijazahnya karena persoalan biaya,” katanya.
Penahanan ijazah siswa itu diduga karena masih memiliki tunggakan sebesar Rp 8 juta. Akibatnya, siswa yang bersangkutan gagal mendaftarkan diri ke perguruan tinggi.
Pihaknya baru mengetahui ada kasus penahanan ijazah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dan pertama kali terjadi di DIY,” ujar Rifqi.
Mengetahui hal tersebut pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag setempat.
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Fahrudin, merespon cepat atas kasus penahan ijazah siswa di Sleman.
Atas laporan penahan ijazah siswa itu, Fahrudin, memastikan madrasah yang bersangkutan dipanggil oleh Kantor Kemenag Kabupaten Sleman untuk dilakukan pembinaan.
“Kalau ada masalah keuangan ada baiknya berembug terlebih dahulu, jangan sampai ada penahanan ijazah dan hak anak harus diberikan,” ujar Fahrudin.
Atas kejadian tersebut pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.
Fahrudin meminta kepada seluruh madrasah untuk dapat membedakan tanggung jawab orang tua dan hak anak setelah pendidikannya di madrasah selesai.(***)