Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Garap Sektor Pajak Hotel dan Restoran, Bapenda Kampar Gencarkan Sosialisasi ke Pengusaha

BANGKINANGKOTA(CIO)Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak retribusi hotel dan restoran di Kabupaten Kampar, Badan Pendapatan Daerah meningkatkan kinerja sosialisasi bagi pemilik usaha.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Hj Kholidah saat dikonfirmasi, pada hari Selasa (12/07/2022) malam kemarin, di Bangkinang Kota.

Turut mendampingi yakni Sekretaris Jaka Putra, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi dan Kabid Pengelolaan, Pengembangan dan Pelaporan Edison.

Menurut Kholidah, bahwa apa yang dilakukan Bapenda kepada pengusaha restoran, tidak sebatas sosialisasi semata tapi juga pendataan sekaligus Pendaftaran Wajib Pajak Restoran terhadap seluruh objek usaha yang beroperasi baik pada siang hari maupun malam hari.

“Dalam kegiatan sosialisasi ini langsung dilakukan Pendataan dan Pendaftaran Wajib Pajak, selanjutnya akan terus dipantau pelaporan mereka setiap bulan untuk proses penagihan,” ujar Kholidah.

Ditambahkan Kholidah, bahwa pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut bersama-sama memberikan kontribusi untuk pembangun Kampar yang kita cintai ini,” tambahnya.

Lanjut Kholidah, adapun dasar hukum pajak restoran ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Yang dimaksud dengan Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk jenis pajak daerah lainnya di seluruh wilayah kabupaten Kampar.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi, pendataan, penagihan, pengawasan serta penertiban pajak daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk mensukseskan program kerja kepala daerah,” paparnya.

Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menargetkan pendapatan pajak restoran sebesar Rp. 4.825.000.000,- (empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) Realisasi sampai dengan 11 Juli 2022 sebesar Rp. 3.181.708.860 (tiga milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah) atau 65.94 persen.

“Alhamdulillah, realisasi cukup menggembirakan, dimana memasuki semester kedua tahun ini, realisasi sudah melebihi 50 persen,” sebutnya.

Dari informasi yang didapat bahwa saat sosialisasi dilakukan Bapenda, semua pemilik atau pengusaha restoran merespon dengan baik. Mereka menyadari akan kewajiban mereka  terhadap pajak.

Mereka juga menyadari betapa pentingnya pajak untuk pembangunan daerah ini. “Sebagai warga negara yang baik, kami siap menunaikan kewajiban kami untuk bayar pajak,” ujar salah seorang pemilik restoran di Bangkinang.(***)