RIAU  

DLH Rohul Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Limbah PKS PT Era Sawita

Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat
DLH Rohul Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Limbah PKS PT Era Sawita.

ROKANHULU(Cakrawalaindonesia.id) – Menjawab berbagai keluhan masyarakat soal limbah PKS PT Era Sawita yang diduga telah mencemari Sungai Muara Kuku di Desa Kepenuhan Barat dan Desa Kepenuhan Barat Mulya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat tanpa banyak retorika.

Langkah tegas langsung ditunjukkan melalui aksi nyata di lapangan dengan memanggil pihak perusahaan guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat terdampak dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang disampaikan masyarakat pada Kamis (14/5/2026) lalu.

Pimpinan Ponpes Nizhammuddin, H. Zulkifli Said, meminta kepada Pemkab Rohul dan dinas terkait agar segera menindak tegas manajemen PT Era Sawita karena dampak pencemaran yang mengakibatkan ribuan biota air seperti ikan, ular, dan biawak mati.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Desa Kepenuhan Barat, Muhammadaris, S.E. bahwa, “limbah yang sudah mencemari Sungai Muara Kuku ini sangat berdampak pada mata pencaharian nelayan di sebagian masyarakat Desa Kepenuhan Barat. Ini termasuk ancaman kritis yang memicu rusaknya sungai akibat dari limbah tersebut. Kita mendesak pihak perusahaan mau bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terdampak di sekitar wilayah Desa Kepenuhan Barat,” tegasnya saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, Sabtu (16/5/2026) sore.

Menyikapi keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu langsung merespons dengan mengadakan mediasi serta mengundang Camat Kepenuhan, Kepala Desa Kepenuhan Barat, pimpinan PT Era Sawita, masyarakat terdampak, serta puluhan insan pers yang hadir di ruang aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (20/5/2026) siang.

Rapat dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, S.T., M.Si. Dari hasil rapat mediasi antara PT Era Sawita dengan masyarakat terdampak yang diselenggarakan DLH Rohul, disepakati beberapa poin sebagai berikut:

Pertama; PT Era Sawita wajib memperbaiki pengelolaan air limbah, baik limbah domestik, limbah produksi, maupun limbah cucian pabrik sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku agar pencemaran Sungai Muara Kuku tidak terulang kembali, paling lambat 30 hari kalender setelah berita acara ditandatangani.

Kedua; Apabila kejadian pencemaran terulang kembali maka DLH Rohul akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kementerian Lingkungan Hidup dalam penegakan hukum lingkungannya.

Poin ketiga; Masyarakat terdampak meminta kepada pihak PT Era Sawita bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, yaitu dengan syarat:
(a) melakukan normalisasi aliran Sungai Muara Kuku yang tercemar;
(b) melakukan restocking/penebaran bibit ikan di lokasi yang terdampak pencemaran.

Keempat; Masyarakat terdampak akan menyampaikan tuntutan kompensasi melalui Camat Kepenuhan paling lambat tujuh hari kalender setelah berita acara ini ditandatangani.(*)