PELALAWAN(CIO) – Tanah gambut yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisetua Usaha Mandiri (PT TUM) mendapat dukungan untuk dicabut oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan. Dukungan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai tokoh.
Tokoh dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) memberikan komentar terkait dukungan usai bertemu dengan Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin.
Selaku Koodinator Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) Kabupaten Pelalawan Kazzaini KS usai pertemuan tersebut angkat bicara.
Kazzaini menyampaikan, bahwa sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, atas dukungannya dalam pencabutan HGU PT TUM.
“Kami berterima kasih DPRD Pelalawan sudah mendukung agar HGU PT TUM segera dicabut, untuk diketahui Pulau Mendol itu tidak layak dibuat perkebunan kelapa sawit, hal itu dikarenakan hampir sembilan puluh persen HGU PT TUM itu adalah kawasan kubah gambut, faktor ekologisnya sangat tidak bagus jika ada tanaman kelapa sawit,” jelas Kazzaini KS.
Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Kuala Kampar lainnya M Nasir Penyalai menambahkan, bahwa hari ini masyarakat Penyalai Kuala Kampar secara menyeluruh menolak keberadaan PT TUM beroperasi di Pulau Mendol Kuala Kampar.
“Masyarakat sampai hari solid menolak keberadaan PT TUM, kita juga mengapresasi langkah DPRD Pelalawan ikut serta dalam pencabutan HGU nya,” ujar Nasir Penyalai.
Disebutkan Nasir, ditambah lagi bahwa PT TUM tidak mempunyai izin yang lengkap, hal itu difaktorkan karena areal HGU PT TUM berada pada kawasan gambut.
“Kami berharap serta dukungan dari semua pihak agar BPN segera melakukan proses pencabutan HGU PT TUM ini,” pungkasnya.(***)