TANJUNGBALAI(Cakrawalaindonesia.id) – Kota Tanjungbalai masih jadi pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Buktinya, 16 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi terungkap menjadi barang bukti dan berhasil didapat sejak tiga bulan terakhir di Tanjungbalai.
Seluruh barang bukti haram itu kemudian dimusnahkan. Sabu direbus ke dalam air mendidih, sementara pil ekstasi dilarutkan dengan cara diblender.
“Barang bukti ini didapat dari enam kasus dengan 12 orang tersangka yang sudah ditetapkan dan barang bukti 16 kg sabu, 10 ribu butir ekstasi,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi.
Ahmad mengatakan peredaran narkoba ini didapat dari jalur perairan dan darat yang berasal dari Malaysia, sebab rat- rata kemasan sabu ditemukan dari kemasan bungkus teh dengan aksara Cina sebagaimana pengungkapan kasus sebelumnya.
“Iya jaringan internasional Malaysia ini yang biasa masuk barangnya seperti ini. Modusnya diselundupkan melalui nelayan kita warga Tanjungbalai, mereka jemput pakai kapal dari perbatasan perairan sebelum diedarkan ke berbagai daerah,” ujarnya.
Adapun, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini ditaksir bernilai hingga Rp 22 Miliar lebih dengan asumsi bisa menyelamatkan 181 ribu orang dimana perkiraannya 1 gram sabu digunakan oleh dua orang dan satu butir ekstasi digunakan dua orang.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Waris Thalib yang hadir dalam kegiatan pemusnahan itu di hadapan pejabat forum koordinasi pimpinan daerah menyampaikan label yang tersemat ke daerah yang dipimpinnya itu sebagai daerah peredaran narkoba nomor 1 di Sumatera Utara bahkan di Indonesia harus segera dihilangkan.
“Sudah jadi konsumsi publik Tanjungbalai adalah terkenal dengan kota narkobanya nomor 1 di Sumatera Utara. Komitmen kita bersama Pak Kapolres, Forkopimda label ini harus segera kita hapus. Malu kita sebagai orang Tanjungbalai,” kata Waris.