Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Cegah Narkoba di Desa, Polda Sulsel, BNNP dan Forkopimda Takalar Gelar P4GN Menuju Indonesia BERSINAR

Cegah Narkoba di Desa, Polda Sulsel, BNNP dan Forkopimda Takalar Gelar P4GN Menuju Indonesia BERSINAR
Cegah Narkoba di Desa, Polda Sulawesi Selatan, BNNP dan Forkopimda Takalar Gelar P4GN Menuju Indonesia BERSINAR

SULAWESISELATAN(Cakrawalaindonesia.online) – Sinergitas dan Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), BNNP Sulsel, Forkompinda Kabupaten Takalar serta Pemangku Adat Kerajaan Laikang gelar kegiatan Deklarasi Kampung Adat Tangguh Bersinar dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “P4GN Menuju Indonesia BERSINAR di Kabupaten Takalar”, bertempat di Rumah Adat Desa Cikoang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Kamis (13/10/2022)

Kegiatan ini dilaksanakan okeh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BNNP, Dirresnarkoba, Ka Kesbang Pol Provinsi Sulsel, Kadiv Pas Kumham Sulsel, Bupati Takalar dan Forkopimda lainnya serta Siswa SMU dan SMP Takalar, Para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Ormas, serta Wartawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan sepakat bagi pengendar dan bandar akan ditindak tidak ada ampun.

“Kita sepakat bagi pengedar dan bandar tidak ada ampun. Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya usai deklarasi.

Bahkan pengedar dan bandar, keduanya akan ditempatkan di tempat paling berat.

“Kalau perlu di kita tempatkan di Nusa Kambangan bagi pengedar dan bandar,” tegasnya.

Ia juga menyatakan sepakat untuk memiskinkan pelaku narkoba baik bandar maupun pengedar. Itu dilakukan untuk menghindari pengendalian narkoba lewat lapas.

“Kita juga sepakat untuk menyelamatkan bagi pecandu penyalahgunaan narkoba melalui treetman lewat UU 35, baik itu rehabilitasi medis, sosial dan pendekatan kearifan lokal,” jelasnya.

Menurut Dodi Rahmawan, pendekatan kearifan lokal, adat, dan religius perlu dilibatkan dalam penanganan dan pencegahan narkoba. Sehingga, dengan keterlibatan mereka tidak ada lagi masyarakat di lingkungan sekitar yang menyalahgunakan atau pengguna narkoba.

“Dan bagi yang mengedarkan narkoba di wilayah Cikoang dan sekitarnya akan menghadapi kita semua,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di samping mempetakan wilayah perlu juga kesadaran masyarakat.

“Gerakan kita ini, gerakan mulia, kita sepakat narkoba adalah musuh kita,” ujarnya.

Meski demikian, proses hukum bisa juga dilakukan lewat jalur restorative justice.

“Laporkan jika ada yang menyalahgunakan kita akan memberikan maksimal pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan tidak pakai narkoba itu bukan karena tidak ada narkoba. Melainkan kata dia, masyarakat tidak memakai narkoba karena mengerti bahaya narkoba sehingga menjauhi narkoba.

“Kalau hanya mengandalkan Polri-BNN untuk meniadakan narkoba mungkin seperti negara ini lautan, tapi kami akan terus tumpas apabila ada narkoba yang masuk di wilayah kita,” pungkasnya.

“Yang terpenting adalah orang tidak pakai narkoba karena tidak mau pake narkoba,” lanjutnya.

Desa Cikoang dipilih jadi tempat deklarasi Kampung Bersih Narkoba agar masyarakat berpikir dan menjadi pionner dan saling mendukung melawan narkoba.

“Data penyalahgunaan narkoba 2022 lebih dari seribu tapi yang pasti itu datanya 0,6 berpalensi dari jumlah populasi manusia produktif di Sulsel,” pungkasnya.

Menurutnya, di bandingkan tahun sebelumnya data penyalahgunaan narkoba hampir sama. Namun sebutnya, jumlah pengungkapan tiap tahunnya naik. Jumlah tersebut bukan karena jumlah kasus yang naik tetapi kemampuan dari para aparat yang naik.

“Kalau jumlah pengungkapan (narkoba) tiap tahun naik tapi bahkan karena jumlah kasusnya naik tapi kemampuan aparat yang naik mengungkap kasus,” katanya.

Ditanyai soal kategori penyalahgunaan yang bisa mendapatkan restorative justice.

“Itu sensasional, kasus perkasus, tidak bisa dipukul sama rata, tetapi kalau hanya pengguna kemudian hasil asestmen bukan pengedar dan bandar, tidak terlibat jaringan dan tidak terlibat kasus sebelumnya apalagi dia punya rekom medis atau tercatat sebagai pasien salah satu rumah sakit yang pernah dirawat (bisa mendapat restorative justice),” jawabnya.(***)