Cakrawalaindonesia.id – Meskipun sudah menjadi hal yang diwajibkan, namun tetap saja ada yang belum mengetahui tentang tutorial atau cara registrasi kartu Telkomsel.
Sebenarnya tidak hanya Telkomsel saja, setiap pelanggan kartu prabayar memang diharuskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum kartu dapat digunakan.
Karena jika tidak dilakukan registrasi, maka kartu tidak akan pernah bisa digunakan sampai kapanpun. Bahkan sampai dinosaurus hidup kembali ke permukaan bumi ini.
Registrasinya sendiri dilakukan dengan cara memasukkan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Kartu Keluarga (KK). Untuk detail cara registrasi kartu Telkomsel, Anda bisa menyimak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Syarat Registrasi Kartu Telkomsel
Untuk dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel, maka Anda harus memahami tentang syarat-syaratnya terlebih dahulu. Syaratnya sendiri dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Keluarga (KK)
Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Baru
Jika Anda merupakan pengguna baru Telkomsel, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel dengan sangat mudah.
- Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda
- Ketik “REG (Spasi) NIK#Nomor KK#”
- Contoh “REG 1234567812345678#8765432187654321#”
- Kemudian kirim SMS tersebut ke “4444”
- Apabila data yang dimasukkan telah sesuai, maka Anda akan mendapatkan balasan SMS dari “4444” yang memberitahukan bahwa proses registrasi kartu Telkomsel telah berhasil dilakukan
Sekedar informasi tambahan, setiap 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel maksimal 3X. Jika sudah melebihi 3X, untuk registrasi selanjutnya maka Anda harus datang ke kantor GraPARI Telkomsel terdekat.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel untuk Pelanggan Lama
Sementara untuk pelanggan lama, registrasinya agak terbilang sedikit berbeda. Karena biasanya pengguna lama diminta untuk memverifikasi data pelanggan kembali. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut!
- Buka aplikasi SMS pada ponsel Anda
- Ketik “ULANG (Spasi) NIK#Nomor KK#”
- Contoh “ULANG 1234567812345678#8765432187654321#”
- Kemudian kirim SMS tersebut ke “4444”
- Apabila data yang dimasukkan telah sesuai, maka Anda akan mendapatkan balasan SMS dari “4444” yang memberitahukan bahwa proses registrasi ulang kartu Telkomsel telah berhasil dilakukan
Itulah cara registrasi kartu Telkomsel yang dapat dilakukan khusus untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama. Jika Anda memiliki kendala pada saat proses registrasi, maka bisa langsung datang ke kantor GraPARI Telkomsel terdekat.
Atau jika Anda tidak memiliki cukup waktu karena kesibukan, bisa menghubungi Telkomsel di Call Center 188. Registrasi kartu Telkomsel tentunya sangat penting untuk dilakukan. Maka dari itu, Anda harus melakukannya sekarang juga.