PONTIANAK(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tak hentinya menggagas kegiatan strategis dengan melaksanakan survei dan identifikasi titik perlintasan negara pada jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia – Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam penyelenggaraannya, telah dilaksanakan Apel Pelepasan Tim Survei Identifikasi Jalur Perlintasan Tidak Resmi (Non-PLB dan Non-PLBN) pada Jumat (04/08/2023) di Makodam XII tanjung pura.
Survei di tahun 2023 dilakukan pada jalur-jalur tradisional, selama 7 hari pada tanggal 4 sampai 10 Agustus 2023, difokuskan di 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu. Itu tak lain sebagai lanjutan dari giat yang sebelumnya dilakukan tahun 2020 di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang serta tahun 2022 di Kabupaten Sanggau. Setelah pada tahun 2021 vacum, memang survei tidak dilaksanakan karena situasi pandemi Covid-19.
Survei identifikasi dilaksanakan oleh Kedeputian I BNPP melalui Asdep Tasbara, bekerjasama dengan TNI, termasuk Kodam XII/TPR, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu. Sementara Apel Pelepasan Tim Survei sendiri dilaksanakan di Makodam XII/TPR, Pontianak, pada Jumat lalu.
Apel ini diikuti oleh Seluruh pejabat utama Kodam XII/TPR, Kakanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Pejabat yang mewakili Ditjen Imigrasi, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, Asdep Batas Darat dan Plt. Asdep Tasbara BNPP beserta jajaran dan Seluruh Anggota Tim Survei. Lalu Tim Survei terdiri atas para pejabat dan staf dari Kemenkopolhukam, BNPP, Sops TNI, Kodam XII/TPR, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, Pemprov Kalbar dan Pemkab Kapuas Hulu. Yakni dengan jumlah 50 orang.
Survei sendiri dibagi ke dalam 3 Sub Tim untuk menyasar 24 titik perlintasan yang tercatat berdasarkan data sekunder. Tim survei dilepas langsung oleh Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan serta Dr. Drs Robert Simbolon M.PA selaku Deputi bidang pengelolaan batas wilayah negara BNPP.
Dalam hal ini, selaku Deputi bidang pengelolaan batas wilayah negara BNPP mengatakan, BNPP telah melakukan survei titik perbatasan ini sebanyak dua kali, pertama di tahun 2020 di Kabupaten Sambas dan Bengkayang.
Robert menambahkan, di dua Kabupaten tersebut pihaknya menemukan 54 perlintasan tidak resmi di perbatasan. Lalu, telah ada 4 PLBN, dan masih banyak titik perlintasan di perbatasan. “Nanti kita akan usulkan untuk memperbanyak pos pengamanan perbatasan, atau ada keputusan untuk menutup titik itu, dan kita akan susun rencana terlebih dahulu,” jelasnya.
Selanjutnya, Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan berharap sinergitas antar stakeholder untuk menjaga perbatasan Indonesia – Malaysia dapat terus berjalan dengan baik.
Perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalbar, dikatakan Iwan, sepanjang 966 km, dan Kodam XII menugaskan secara khusus 2 Batalyon. Tugasnya yaitu untuk menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dalam satgas Pamtas. Dia berharap. Tim yang berangkat ini akan mendapatkan data dan bahan evaluasi mengenai aktivitas lintas batas negara dan pertumbuhan ekonomi kawasan titik perlintasan tidak resmi di sepanjang perbatasan Indonesia Malaysia.
“Kita harap dengan survei ini akan tersaji data dan informasi jalur perlintasan tidak resmi di wilayah Kalbar, teridentifikasinya aktivitas lintas batas baik barang dan orang serta permasalahan jalur tidak resmi di Kalbar. Selain itu tersedianya analisis data jalur tidak resmi di Kalbar sebagaimana masukan rekomendasi penanganan dan pengawasan perbatasan kepada kementerian dan lembaga terkaitnya,” tutup Pangdam XII Tanjungpura.
Adapun memang hasil yang diharapkan dari pelaksanaan survei ini. Data riil tentang jumlah dan lokasi jalur – jalur perlintasan tidak resmi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar bisa didapatkan. Profil dan karakteristik dari setiap jalur perlintasan tidak resmi, termasuk data mengenai frekuensi penggunaan jalur tersebut oleh masyarakat bisa diperoleh.
Rekomendasi atau saran indikatif untuk penanganan jalur – jalur perlintasan tidak resmi, seperti penambahan pos pamtas, penguatan kapasitas pos pamtas yang sudah ada, dan/atau penutupan jalur perlintasan secara fisik pun didapat.
Rekomendasi yang dihasilkan dari pelaksanaan survei akan digunakan juga sebagai bahan masukan dalam perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (Renduk PBWNKP) tahun 2025-2029, termasuk Rencana Aksi Pengelolaan Lintas Batas Negara Tahun 2025 dan seterusnya.