Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
RIAU  

Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ujungbatu, Bawaslu Rohul Gelar Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

Panwaslu
Bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ujungbatu, Bawaslu Rohul Gelar Simulasi Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

UJUNGBATU(Cakrawalaindonesia.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan Ujungbatu.

Acara simulasi ini digelar pada Jumat (29/09/2023) pagi bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ujungbatu, Jalan Simpang Siabu – Durian Sebatang Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Ujungbatu M. Syari Faidar, S.E dalam sambutannya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Rokan Hulu terutama Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dalam upaya memberikan bekal pengetahuan kepada penyelenggara adhoc dengan menggelar simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024.

“Selamat datang di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ujungbatu kepada narasumber dari Bawaslu Rohul yang diwakili oleh staf Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. Kemudian kepada para sahabat PKD dan staf karena pentingnya acara ini agar mengikuti rangkaian simulasi yang dipaparkan oleh narasumber dengan seksama berdasarkan regulasi yang termaktub dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022,” harapnya.

Dalam penyampaian materi oleh Bawaslu Rokan Hulu melalui staf Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi Rival Nopiri, S.H menjelaskan jenis-jenis pelanggaran, serta langkah yang akan dilakukan dalam penyampaian dan menerima laporan dugaan pelanggaran serta temuan pelanggaran kepada peserta simulasi.

“Ada empat jenis pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya,” beber Rival Nopiri, S.H yang didampingi oleh staf Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi Bawaslu Rohul Detriandi.

Selanjutnya setelah menyampaikan materi kepada peserta, narasumber langsung memandu peserta simulasi dengan memberikan contoh kasus serta upaya yang harus dilakukan dalam menerima laporan oleh Pelapor dan menuangkannya ke dalam formulir penanganan pelanggaran.

Tampak hadir dalam simulasi ini, Pimpinan Panwaslu Kecamatan Ujungbatu, Kordiv HP2H R. Apriando, S.E, Kordiv PP&PS Tomin F Naibaho, S.Pd, Kepala Sekretariat Mujafar, S.T, Panwaslu Kelurahan Desa se Kecamatan Ujungbatu serta seluruh staf pelaksana dan pendukung Panwaslucam Ujungbatu.