Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
Close Ads Here
NEWS  

Berkat CCTV, Diduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polsek Kresek

TANGERANG(CIO) – Sebanyak dua orang pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap Polsek Kresek. Keberhasilan ini berkat rekaman CCTV yang menjadi petunjuk awal dari kasus pengeroyokan tersebut.

Adapun dua orang diduga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MW (24) dan IR (19). Keduanya merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging saat dikonfirmasi, Jum’at (15/07/2022) pagi.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa peristiwa pengeroyokan itu terekam kamera CCTV minimarket karena kejadiannya terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek pada hari Jum’at (17/06/2022) lalu.

“Pasca kejadian, petugas berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pada hari Rabu (22/06/2022),” kata Osman.

Osman kemudian menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein, sehingga keduanya pun terlibat cekcok.

“Tersangka MW memukul korban dan korban membalas mendorong MW hingga terjatuh,” ucap Osman.

MW kemudian meninggalkan lokasi, sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, MW datang membawa beberapa teman.

“Tersangka MW langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan bersama tersangka IR. Kemudian datang tukang ojek yang ada di dekat lokasi melerai kejadian tersebut dan membantu korban,” terang Osman.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di wajah dan melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka MW dan IR di rumahnya masing-masing,” tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. “Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Osman.(***)