YOGYAKARTA(CIO) – Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, menyebut pentingnya regulasi retribusi terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kota Yogyakarta.
Regulasi itu di antaranya mengatur beberapa jenis jabatan yang tidak boleh diduduki oleh tenaga kerja asing untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing menyebutkan bahwa kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing menunjuk tenaga kerja pendamping dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan jabatan TKA.
“Harapannya menjadi transfer of knowledge kepada sumber daya manusia lokal,” ujar Wali Kota Yogyakarta, Selasa (09/08/2022).
Jika regulasi tidak segera disesuaikan, imbuh Wali Kota, konsekuensinya akan kehilangan potensi pendapatan.
Hal itu diakibatkan adanya kekosongan hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi kepada TKA sebagai sumber pendapatan daerah.
Sumadi menyebut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menghapus landasan keberlakuan peraturan-peraturan daerah retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
Menurut Wali Kota, belum adanya ketersediaan sumber daya manusia lokal yang berkompeten melaksanakan pekerjaan tertentu menyebabkan terjadinya persaingan antartenaga kerja.
“Rancangan Perda diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi subyek retribusi dan besaran retribusi perpanjanggan penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Wali Kota Yogyakarta.
Masih kata Wali Kota Sumadi, adanya Perda akan memberikan payung hukum terhadap pemungutan restribusi.
Meski begitu, Pemerintah setempat juga memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asing dengan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan.
Penyesuaian regulasi ketenagakerjaan itu rencananya berisi aturan mengenai perlindungan dan jaminan sosial bagi TKA.
“Dalam rancangan peraturan daerah ini telah diatur mengenai penetapan struktur dan besaran tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” katanya.
Besaran tarif biaya retribusi penggunaan tenaga kerja asing ditentukan oleh Pemerintah Pusat sebesar 100 dolar per bulan.
Agar tidak terjadi kecurangan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah membentuk tim deteksi dini yang bertugas melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang menggunakan TKA.(***)